Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 7 Agu 2024 11:21 WIB ·

KPU Buka Pendaftaran Cabup Tanggal 27 Agustus


KPU Buka Pendaftaran Cabup Tanggal 27 Agustus Perbesar

LEBAK | Harianmerdeka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak akan membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada hari Selasa 27 Agustus 2024. pendaftaran itu dijadwalkan selama tiga hari, terhitung dari tanggal tersebut sampai 29 Agustus.

Rudi Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Sosdiklih Parmas KPU Lebak menjelaskan, pendaftaran yang akan dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota.

“Berdasarkan PKPU pendaftaran akan dibuka sekitar tanggal 27 sampai 29 Agustus yang akan datang,” kata Rudi, kepada wartawan, Selasa (6/8/24).

Setelah pendaftaran itu kata Rudi, KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU.

Kemudian kata Rudi, jika ada kekurangan, maka bakal calon akan diberikan perbaikan. Sehingga KPU selaku penyelenggara tidak gegabah dalam melakukan tugasnya, apapun yang dilakukan KPU harus sesuai dengan PKPU.

“Nanti jika ada kekurangan administrasi kita lakukan perbaikan kepada bakal calon,” paparnya.

Kemudian, tambah Rudi, sesuai dengan paragraf 1 pada pasal 11 dalam PKPU, bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dengan persyaratan paling sedikit perolehan suara 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah dihitung dengan pembulatan keatas.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung dan mendaftarkan bakal calon minimal harus memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Sanuji Pentamarta – Dita Fajar Baihaqi dan Mochammad Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah mengaku optimis bisa mendaftar di KPU Lebak. Karena mereka meyakini didukung oleh beberapa partai pengusung.

“Kita optimis dapat mendaftarkan pasangan Sanuji – Fajar, karena kami telah mengantongi rekomendasi dari PKS, Gerindra dan PSK, saya rasa itu cukup. Tapi kami tetap membuka diri kepada partai lain yang ingin bergabung,” kata Lili Sugianto, Tim sukses Sanuji – Dita Fajar.

“Insya Allah bantu doa, kita didukung oleh PDIP, Demokrat, PPP, PKB dan lain lain, saya rasa kita cukup berpotensi bisa daftar,” kata Agus Wisas, juru bicara Mochammad Nabil Jayabaya. (jat/dam)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Firman Soebagyo Usul Lingkungan Pemda hingga Pusat Rutin Baca Pancasila

2 Juni 2026 - 12:02 WIB

Bli Demer Terima Kunjungan Strategis Fraksi Golkar DPRD Sulsel di Bali

1 Juni 2026 - 13:30 WIB

CBA Soroti Potensi Mark Up Seragam Dinas Rp15,7 Miliar di Kab. Tangerang

1 Juni 2026 - 13:20 WIB

Sewa Hotel DPRD Kab.Tangerang Naik Drastis, KPN: Ekspektasi Ibrahim Realisasi Fir’aun

1 Juni 2026 - 13:08 WIB

Idul adha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah

1 Juni 2026 - 13:00 WIB

Idul adha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah

1 Juni 2026 - 10:58 WIB

Trending di Politik