Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 26 Okt 2023 12:38 WIB ·

KPU : Hasil Tes Kesehatan Bakal Paslon Diumumkan Jumat Lusa


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (ant) Perbesar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (ant)

JAKARTA | Harian Merdeka

Hasil tes kesehatan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, akan diumumkan pada Jumat (27/10) siang.

“Hasil tes kesehatan dari tiga bakal pasangan calon tersebut akan diumumkan oleh tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto akan disampaikan pada KPU secara resmi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB atau ba’da Jumatan,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.

Untuk diketahui, pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10).

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan bagi Prabowo-Gibran telah dijadwalkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10).

Hasyim mengatakan, hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada Senin (13/11). Setelah itu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon di hari berikutnya, yakni Selasa (14/11).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.(fik/jR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamat : Polemik Ijazah Jokowi Biarkan Berlalu, Jangan Jadi Mesin Kegaduhan

18 April 2026 - 20:26 WIB

Dukung Prabowo Fokuskan MBG Untuk Anak Kurang Gizi dan Keluarga Tak Mampu, Ketua Umum APKLI-P Desak KPK Periksa Dugaan Korupsi BGN

18 April 2026 - 20:09 WIB

Komdigi Pastikan PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Digital

17 April 2026 - 12:14 WIB

Salak Heritage Club Sambangi MPR RI, Bahas Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 12:11 WIB

Waspada Penipuan, Dirlantas Polri Pastikan Pemutihan Pajak Motor 2026 Gratis Hoaks

16 April 2026 - 11:54 WIB

Jatuh Korban Jiwa di Proyek Karian Dam-Serpong Water, BCW : Usut Tuntas

15 April 2026 - 12:51 WIB

Trending di Nasional