JAKARTA | Harian Merdeka
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespons putusan MK terkait syarat mencalonkan kepala daerah.
Saat melakukan konferensi pers di JCC Senayan, Selasa (20/8) malam, Afifuddin mengatakan, KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. KPU juga akan merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut penjelasan lengkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin:
Mengingat kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa merubah Undang-undang, dalam hal ini KPU mengambil langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan yang konstitusional pasca putusan MK.
Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR.
Ketiga, kami mensosialisasikan ke partai politik terkait adanya putusan ini.
Keempat, kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. (jr)







