JAKARTA | Harian Merdeka
Pada debat ketiga Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengoptimalkan peran moderator.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan, bahwa peran moderator secara prinsip tak mengalami perubahan. Sebab, moderator tetap mengatur alur hingga membacakan pertanyaan yang telah disusun panelis.
“Tetapi pola pembagian peran dari moderator untuk yang pelaksanaan debat kedua kemarin, kami nilai dianggap cukup optimal,” ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.
Ada yang membacakan pertanyaan, ada yang kemudian melakukan observasi terhadap forum, sambungnya.
Kendati demikian, dia mengakui ada satu preseden yang belum dijangkau KPU, seperti sebuah singkatan yang membingungkan salah satu calon wakil presiden.
Oleh karena itu, Mellaz menegaskan KPU akan mengoptimalkan peran moderator agar menjalankan fungsinya. Tak hanya itu, KPU pun akan meminta bantuan dari liaison officer (LO) setiap pasangan calon untuk melakukan briefing atau arahan terkait itu.
“Kita juga akan optimalkan peran moderator bisa menjalankan fungsinya, misalnya, singkatan, secara prinsip tentu ini bagian dari tugas dari LO untuk melakukan brifieng terhadap pasangan calonnya masing-masing,” tutur Mellaz.
Hal yang sama juga dilakukan KPU kepada tim panelis. Apabila ada istilah atau singkatan, moderator bisa mengambil peran untuk menjelaskannya tanpa mengurangi alokasi waktu yang dimiliki calon presiden atau calon wakil presiden pada saat debat.
“Tapi secara keseluruhan semua berjalan dengan baik dan sebagai evaluasi antara pelaksanaan debat pertama dan kedua makin lama makin banyak pola yang sudah kita ketemu,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(fik/jr)