Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 17 Des 2025 12:51 WIB ·

Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Chromebook


Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Chromebook Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah tudingan bahwa kliennya menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Bantahan tersebut disampaikan menyusul dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen, Sri Wahyuningsih.

Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan tidak ada satu pun fakta yang menunjukkan kliennya diuntungkan secara pribadi dari proyek pengadaan tersebut. Ia menilai dakwaan jaksa keliru dalam menempatkan kewenangan antara pengambil kebijakan dan pelaksana teknis.

“Dakwaan tersebut mencampuradukkan kewenangan kebijakan menteri dengan pelaksanaan teknis pengadaan, sehingga menempatkan tanggung jawab secara tidak tepat,” kata Dodi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Dodi menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang ada, Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak menerima keuntungan dalam bentuk apa pun. Ia memastikan tudingan penerimaan dana ratusan miliar tidak berdasar dan akan dibantah secara terbuka dalam persidangan.

“Terang benderang klien kami tidak diuntungkan sepeser pun. Tuduhan bahwa Nadiem menerima Rp809 miliar tidak benar dan seluruh bukti akan kami buka di persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan penggunaan Chrome OS dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah melalui prosedur sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut telah melewati dua kali audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Dodi, pelaksanaan teknis pengadaan laptop Chromebook dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh pejabat di bawah Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen. Penentuan spesifikasi perangkat TIK, lanjutnya, merupakan bagian dari lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang disusun oleh direktorat teknis, bukan keputusan menteri.

“Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook atau Chrome OS. Peran beliau sebatas memberikan pendapat atas paparan dan masukan yang disampaikan terkait perbandingan Chrome OS dan Windows OS,” katanya.

Dodi juga menyebut seluruh proses kajian pemilihan Chrome OS melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), BPKP, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tim teknis penyusun kajian tersebut dibentuk berdasarkan surat keputusan Dirjen PAUD Dikdasmen.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan mengungkap adanya 25 pihak yang diduga diperkaya dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Salah satu nama yang disebut adalah Nadiem Makarim dengan nilai dugaan keuntungan mencapai Rp809,5 miliar.

Jaksa juga menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai sekitar Rp621 miliar.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan dan klaim maupun bantahan dari para pihak akan diuji melalui pembuktian di pengadilan.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum