Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 28 Okt 2025 11:34 WIB ·

Kuasa Hukum Nadiem Menilai Kerugian Negara di Kasus Chromebook Belum Pasti


Kuasa Hukum Nadiem Menilai Kerugian Negara di Kasus Chromebook Belum Pasti Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun akibat kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, menurut Kuasa hukum tersangka Nadiem Makarim, Tabrani Abby belumlah pasti.

“(Tentang) kerugian keuangan negara ini, sebenarnya kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun itu persisnya dari mana,” kata Abby, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan pihaknya belum melihat adanya penghitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, apabila memang sudah ada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti maka seharusnya disampaikan pada sidang permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem beberapa waktu lalu.

“Karena hasil angka itu yang kita dapat di persidangan praperadilan itu, kan, cuma bukti ekspose. Ekspose itu bagian dari tahap-tahap dari audit yang dilakukan oleh auditor. Ekspose itu belum ada angka-angka persis berapa kerugian keuangan negara,” katanya.

Maka dari itu, dia menganggap bahwa tidak ada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun. Adapun saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Adapun Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.(JR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Pengamat : Menteri Perdagangan Pelihara Monopoli, Suburkan Impor Ilegal

20 April 2026 - 13:14 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Trending di Hukum