Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Jan 2026 17:01 WIB ·

Kuasa Hukum Puji Kinerja Polres Nias Usai Lima Laporan Dugaan Penipuan Dihentikan


Kuasa Hukum Puji Kinerja Polres Nias Usai Lima Laporan Dugaan Penipuan Dihentikan Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias resmi menghentikan penyidikan (SP3) terhadap lima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan atas nama Martinus Waruwu. Keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat (23/1/2026).

Penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Dari hasil tersebut, Polres Nias menyimpulkan bahwa sebagian laporan dicabut oleh pelapor, sebagian lainnya tidak memenuhi unsur tindak pidana, serta ada perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Lima laporan yang dihentikan yakni : Laporan Polisi Nomor LP/B/474/X/2023/SPKT/Polres Nias tertanggal 30 November 2023 atas nama pelapor Surya Barus alias Surya, dihentikan karena laporan dicabut.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor LP/B/400/IX/2023/SPKT/Polres Nias tertanggal 10 September 2023 dengan pelapor Boy Jendri Hulu alias Boy, dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Berikutnya, Laporan Polisi Nomor LP/B/472/X/2023/SPKT/Polres Nias tertanggal 30 Oktober 2023 dengan pelapor Fransiskan Nehemia Gowasa, dihentikan demi hukum melalui mekanisme restorative justice.

Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor LP/B/473/X/2023/SPKT/Polres Nias tertanggal 30 Oktober 2023 atas nama Saul Wanto, dihentikan setelah pelapor mencabut laporan.

Serta Laporan Polisi Nomor LP/75/II/2023/NS tertanggal 16 Februari 2023 dengan pelapor Novlina Lestari alias Ina Fela, yang juga dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Keputusan SP3 tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pertimbangan memberikan kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah proses hukum berlarut tanpa dasar pembuktian yang cukup.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Martinus Waruwu dari Kantor Hukum Derman Laoli, SH & Associate menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias. Senada dengan itu, rekannya Yalisokhi Laoli, SH menyebut penanganan perkara kliennya telah berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.

“Kami mengapresiasi Polres Nias yang telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Yalisokhi Laoli kepada Harian Merdeka, Sabtu (24/01/2026).

Sementara itu, Derman Laoli, SH menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil.

Ia menyebut seluruh tudingan terhadap kliennya telah terbantahkan secara hukum. ““Perkara ini telah selesai secara hukum dan dinyatakan bukan tindak pidana,” sebutnya.

Sebelumnya, Martinus Waruwu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait bidang tanah. Namun setelah proses penyidikan di Polres Nias, seluruh laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti dan resmi dihentikan.(Adi).

Keterangan Foto : Kuasa hukum Martinus Waruwu dari Kantor Hukum Derman Laoli, SH & Associate da rekannya Yalisokhi Laoli, SH.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum