GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan.
Penyerahan remisi dilaksanakan melalui upacara resmi di lingkungan Lapas Gunungsitoli, Rabu, 25 Desember 2025.
Upacara dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Gunungsitoli selaku Inspektur Upacara.
Dalam kesempatan itu, Inspektur membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebelum dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal kepada warga binaan yang berhak.
Sebanyak 106 narapidana menerima Remisi Khusus Natal dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
Selain itu, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan, ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan.
Remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lembaga pemasyarakatan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
Penyerahan remisi ini mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIB Gunungsitoli dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan, sekaligus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.(adi laoli).







