Menu

Mode Gelap
Wapres Gibran Ditugaskan Tangani kasus HAM di Papua Pemerintah Diminta Usut Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judol Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah PT Sritex Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Tersangka? Gubernur DKI Menyerah Atasi Banjir

Hukum · 7 Des 2023 18:29 WIB ·

Laporan Terhadap Aiman Dinilai Janggal


Laporan Terhadap Aiman Dinilai Janggal Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Laporan terhadap Aiman Witjaksono yang dikenakan pasal pernyataan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dinilai pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan ada kejanggalan.

Menurut Abdul arti dari ‘golongan’ dalam pasal tersebut sendiri bersifat multi tafsir.

“Golongan ini kan artinya luas, golongan pegawai negeri, golongan polisi, golongan profesi lain, itu bisa ditafsirkan ke sana, nah saya menganalisis nya seperti itu,” katanya di Jakarta kemarin.

Aiman dikenakan pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana buntut pernyataannya yang menyebut oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.

Pasal 45a ayat (2) UU ITE tersebut sendiri berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Abdul menjelaskan jika ada pihak yang tersinggung terkait penyataan tersebut, seharusnya yang melaporkan Aiman adalah pihak Kepolisian.

“Kalau polisi pelapor pakai pasal itu, artinya oknum polisi yang tersinggung karena dibilang tidak netral itu dianggap menyindir golongan atau merugikan golongan,” katanya.

Abdul juga menilai para pelapor Aiman memiliki rasa keberagaman dan demokrasi yang tipis.

“Ini kan begini kalau Aiman jadi diproses, artinya rasa keberagaman dan demokrasi di orang yang melaporkannya itu sangat tipis,” katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya memberi sedikitnya 60 pertanyaan kepada Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait kasus dugaan oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.

“Tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik. Jadi, berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam. Tadi ada istirahat juga untuk istirahat shalat dan makan kemudian, Alhamdulillah malam ini selesai,” kata Aiman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12).

Namun Aiman tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.

Dia menjelaskan pihak kepolisian ingin mengklarifikasi pernyataannya terkait oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.

“Ya materi-materinya tentu penyidik yang kemudian nanti bisa menjelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konperensi pers di Media Center TPN Jalan Cemara,” katanya.(fik/JR)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah PT Sritex

9 Juli 2025 - 15:42 WIB

Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Tersangka?

9 Juli 2025 - 15:37 WIB

Saksi Akui Rahasiakan Setoran untuk Mbak Ita dan Suami Demi Jaga Nama Baik

8 Juli 2025 - 12:33 WIB

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Tersangka

4 Juli 2025 - 11:27 WIB

Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Iklim Usaha Jadi Sorotan

4 Juli 2025 - 10:55 WIB

Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kekasih dengan Video Syur Sesama Jenis

3 Juli 2025 - 15:02 WIB

Trending di Hukum