BANDUNG | Harian Merdeka
Direktorat Siber Polda Jawa Barat menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran video syur yang beredar luas di dunia maya. Polisi menjerat Lisa dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, Lisa dikenai Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Jadi kedua pasal ini nanti akan kita lihat kepada bersangkutan,” ujar Hendra, Sabtu (6/12).
Meski dijerat sejumlah pasal, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan bahwa Lisa dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif. Tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Hendra.
Menurutnya, penyidik tidak melihat adanya risiko bahwa Lisa akan mengulangi perbuatannya, maupun potensi mengganggu jalannya penyidikan.
Hendra menegaskan, proses penyidikan tetap berlanjut untuk mendalami seluruh unsur pasal yang disangkakan. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Pemeriksaan terhadap Lisa berlangsung selama dua hari, Kamis (4/12) hingga Jumat (5/12), di Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Sebanyak 47 pertanyaan diajukan penyidik untuk memperkuat unsur pasal yang dipersangkakan.
“Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna melengkapi penguatan unsur pasal,” ujar Hendra.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian untuk memastikan seluruh pihak terkait dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(fj/hmi)







