Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 8 Des 2025 11:36 WIB ·

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pasal Berlapis Tapi Tak Ditahan


Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pasal Berlapis Tapi Tak Ditahan Perbesar

BANDUNG | Harian Merdeka

Direktorat Siber Polda Jawa Barat menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran video syur yang beredar luas di dunia maya. Polisi menjerat Lisa dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, Lisa dikenai Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Jadi kedua pasal ini nanti akan kita lihat kepada bersangkutan,” ujar Hendra, Sabtu (6/12).

Meski dijerat sejumlah pasal, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan bahwa Lisa dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Pertimbangan penyidik, yang bersangkutan kooperatif. Tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Hendra.

Menurutnya, penyidik tidak melihat adanya risiko bahwa Lisa akan mengulangi perbuatannya, maupun potensi mengganggu jalannya penyidikan.

Hendra menegaskan, proses penyidikan tetap berlanjut untuk mendalami seluruh unsur pasal yang disangkakan. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Pemeriksaan terhadap Lisa berlangsung selama dua hari, Kamis (4/12) hingga Jumat (5/12), di Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Sebanyak 47 pertanyaan diajukan penyidik untuk memperkuat unsur pasal yang dipersangkakan.

“Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna melengkapi penguatan unsur pasal,” ujar Hendra.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian untuk memastikan seluruh pihak terkait dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(fj/hmi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum