Menu

Mode Gelap
Resmi Pimpin DPW PAN Banten, Irna Targetkan PAN Masuk Tiga Besar Pemilu 2029 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan SPMB TKN Kota Tangerang Selatan 2025 Dibuka, Siap Terima 455 Siswa Baru melalui Empat Jalur Pendaftaran Pemerintah Gelontorkan 250 Ribu Ton Beras Murah SPHP untuk Tekan Harga di Daerah Mahal Iduladha Penuh Makna, PT IKPP Tangerang Bagikan Kurban untuk Warga Sekitar Pabrik

Nasional · 20 Okt 2023 17:04 WIB ·

Lukas Enembe Tolak Putusan Hakim


Lukas Enembe dalam persidangan di PN Jakpus Perbesar

Lukas Enembe dalam persidangan di PN Jakpus

JAKARTA | Harian Merdeka

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe menolak putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

“Terdakwa [Lukas Enembe] menyatakan menolak putusan hakim,” kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, saat dipersilakan majelis hakim untuk menanggapi putusan, Kamis (19/10/2023).

Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Hakim turut menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider dua tahun penjara serta mencabut hak politik selama lima tahun.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” papar hakim.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Lukas.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lukas dinilai bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.

Sedangkan hal meringankan yaitu Lukas belum pernah dihukum. Lukas dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir dan mempunyai tanggungan keluarga.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

13 Juni 2025 - 18:44 WIB

Paramount Petals Hadirkan Gardenia Square, Ruko Premium Baru di Tengah Pertumbuhan Pesat Tangerang Raya

10 Juni 2025 - 15:21 WIB

Iduladha Penuh Makna, PT IKPP Tangerang Bagikan Kurban untuk Warga Sekitar Pabrik

5 Juni 2025 - 16:37 WIB

Plh Sekda Banten: Pembangunan Harus Dituntun Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2025 - 11:22 WIB

Wamen Komdigi Sebagai Komut Telkom

29 Mei 2025 - 21:56 WIB

Apanudin Desak Dishub Kajian Terpadu Transjabodetabek

28 Mei 2025 - 10:33 WIB

Trending di Nasional