Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 20 Okt 2023 17:04 WIB ·

Lukas Enembe Tolak Putusan Hakim


Lukas Enembe dalam persidangan di PN Jakpus Perbesar

Lukas Enembe dalam persidangan di PN Jakpus

JAKARTA | Harian Merdeka

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe menolak putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

“Terdakwa [Lukas Enembe] menyatakan menolak putusan hakim,” kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, saat dipersilakan majelis hakim untuk menanggapi putusan, Kamis (19/10/2023).

Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Hakim turut menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider dua tahun penjara serta mencabut hak politik selama lima tahun.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” papar hakim.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Lukas.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lukas dinilai bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.

Sedangkan hal meringankan yaitu Lukas belum pernah dihukum. Lukas dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir dan mempunyai tanggungan keluarga.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamensos: Film “Sekolah Rakyat” Jadi Bukti Kehadiran Negara Mengentas Kemiskinan

24 Juni 2026 - 14:11 WIB

Polres Tangerang Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Personel Polri yang Gugur dalam Tugas

24 Juni 2026 - 10:40 WIB

Rumah Tani: Sukseskan Makan Bergizi Gratis lewat Penyerapan Hasil Panen Desa

24 Juni 2026 - 10:27 WIB

Amanat Kapolri di Rakernas KSPI: Dorong Penyelesaian Kasus Buruh yang Humanis

23 Juni 2026 - 15:47 WIB

Resmikan Jalan Inpres di Sampang, Presiden Prabowo Janji Naikkan Dana Pembangunan Desa

23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Cak Imin: Hanya Muhaimin yang Berani Jujur Bilang PBNU Periode Ini Paling Mundur

23 Juni 2026 - 09:53 WIB

Trending di Nasional