JAKARTA | Harian Merdeka
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Mahfud menyampaikan bahwa regulasi internal Polri tersebut setidaknya tidak sejalan dengan dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD, dikutip Senin (15/12/2025).
Menurut Mahfud, pertentangan pertama muncul dengan UU Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang secara tegas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil harus berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ujarnya.
Ketentuan tersebut, lanjut Mahfud, telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu menegaskan kewajiban anggota Polri untuk melepaskan status aktifnya apabila akan menduduki jabatan sipil.
“Pembatasan ini sudah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” kata mantan Ketua MK tersebut.
Selain itu, Mahfud menilai Perpol 10/2025 juga tidak sejalan dengan UU ASN. Dalam Pasal 19 ayat (3) UU ASN, diatur bahwa jabatan sipil di tingkat pusat dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri sepanjang diaturisonya diatur dalam undang-undang masing-masing, yakni UU TNI dan UU Polri.
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah secara jelas mengatur penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada 14 kementerian dan lembaga, yang kemudian diperluas menjadi 16.
“Undang-Undang TNI sudah mengatur jabatan-jabatan yang boleh diduduki oleh prajurit TNI. Tetapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan sipil apa saja yang boleh diduduki oleh anggota Polri aktif,” jelas Mahfud.
Karena itu, ia menegaskan bahwa jika memang diperlukan pengaturan penempatan polisi aktif di jabatan sipil, ketentuan tersebut harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan internal kepolisian.
“Kalau memang diperlukan, ketentuan itu harus diatur di dalam undang-undang, tidak bisa hanya melalui peraturan kapolri atau perpol,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri, termasuk mengisi jabatan pada 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Perpol 10/2025.
Berdasarkan salinan aturan yang diunggah di situs resmi peraturan.go.id, pelaksanaan tugas anggota Polri di kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.(Fj)







