Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 11 Des 2025 10:27 WIB ·

Mantan Anggota DPRD Nias Laporkan Akun Facebook Teori Buulolo Terkait Dugaan Video Editan


Mantan Anggota DPRD Nias Laporkan Akun Facebook Teori Buulolo Terkait Dugaan Video Editan Perbesar

NIAS | Harian Merdeka

Mantan anggota DPRD Kabupaten Nias, Darwis Zendrato, resmi melaporkan akun Facebook bernama Teori Buulolo ke Polres Nias pada Rabu sore (10/12/2025). Laporan itu dibuat setelah beredarnya sebuah video yang diduga telah diedit sehingga menimbulkan kesan negatif terhadap dirinya.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) bernomor LP/B/730/XII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, laporan tersebut teregister di SPKT Polres Nias pada Kamis (10/12/2025).

Dalam aduannya, Darwis menuding akun tersebut menyebarkan konten digital yang mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap merugikan nama baik.

Kepada wartawan, Darwis menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan rekaman saat dirinya melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian di Mapolres Nias beberapa hari sebelumnya. Namun ia menilai video itu telah dipotong sehingga menghilangkan konteks sebenarnya.

“Videonya tidak ditayangkan lengkap. Ada bagian yang dihilangkan sehingga membuat komunikasi saya seolah-olah berbeda,” terang Darwis, di Mapolres Nias, Rabu sore (10/12/2025).

Ia menegaskan tidak keberatan terhadap kritik publik. Namun jika konten yang dibagikan sudah dimodifikasi dan membentuk opini keliru, ia menilai hal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kritik itu wajar. Tapi kalau sudah menjadi video editan dan memunculkan persepsi berbeda, tentu itu melukai martabat seseorang. Karena itu saya memilih jalur hukum,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Nias masih memintai keterangan Darwis di ruang Unit II Mapolres Nias. Sementara itu, upaya konfirmasi ke pemilik akun Facebook Teori Buulolo juga masih dilakukan.

Kasus dugaan manipulasi konten digital dan penyebaran informasi tanpa verifikasi disebut meningkat di wilayah Nias dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini turut memicu kekhawatiran karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Darwis berharap langkah hukum yang ia tempuh bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan konten di media sosial.

“Media sosial harusnya dipakai untuk hal yang positif, bukan menyebarkan sesuatu yang belum jelas kebenarannya,” tutupnya.(adi).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum