JAKARTA | Harian Merdeka
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan belum mengetahui kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Mantan direktur utama perusahaan Jawa Pos, itu baru mengetahui kabar dari wartawan.
Ia menduga penetapan dirinya sebagai tersangka berkaitan dengan gugatan Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perusahaan surat kabar Jawa Pos.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan. Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” ujar Dahlan, dikutip inilah com, Selasa (8/7).
Di kabarkan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, berdasarkan gelar perkara pada Rabu (2/7).
Mantan direktur utama surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group, terseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama, sebagaimana laporan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP dan/atau jo Pasal 55 KUHP.
Dahlan Iskan tidak sendiri. Karena mantan direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya akan dipanggil pihak kepolisian untuk keterangan dalam rangka kebutuhan penyidikan penanganan perkara tersebut.
Informasi ini diperoleh dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-8 yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arief Vidy, Senin (7/7).
Kasus ini diawali dari laporan salah satu petinggi Jawa Pos pada 13 September 2024. Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 10 Januari 2025 dan berujung pada penetapan tersangka melalui gelar perkara pada 2 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast menyatakan pihaknya masih akan mengecek kebenaran kabar tersebut secara internal sebelum memberikan keterangan resmi. “Ok saya cari info lagi ya,” ujar Abast saat dihubungi Inilah.com, Selasa (8/7).
Selain perkara pidana, Dahlan Iskan juga tengah bersengketa secara perdata dengan PT Jawa Pos. Ia menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui permohonan PKPU.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Dalam perkara ini, Tuan Dahlan Iskan bertindak sebagai pemohon, sedangkan termohon adalah PT Jawa Pos.
“Klasifikasi perkara: penundaan kewajiban pembayaran utang,” bunyi gugatan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (18/6) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kartika, PN Surabaya.
Dalam isi gugatan disebutkan bahwa Dahlan mengklaim PT Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp54,5 miliar kepadanya. Utang tersebut berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya ia terima sebagai pemegang saham.
Namun, kuasa hukum PT Jawa Pos, Leslie Sajogo, membantah dalil gugatan tersebut. Menurutnya, keputusan pembagian dividen telah disepakati secara bulat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 termasuk oleh Dahlan sendiri ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama.
Leslie juga menegaskan bahwa hingga kini Dahlan Iskan masih memiliki 3,8 persen saham di Jawa Pos, yang merupakan pemberian dari pemegang saham lain. (jr)







