LEBAK | Harian Merdeka
Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, angkat bicara terkait maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan Kabupaten Lebak. Ia menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual, terutama di ranah pendidikan, tidak boleh mendapat toleransi hukum, terlebih jika pelaku merupakan tenaga pendidik.
“Pelecehan seksual tidak boleh ditolerir. Kalau pelakunya guru, harus ditindak tegas. Ini kejahatan serius,” ujar Adde Rosi saat ditemui usai acara di La Tansa Mashiro, Kabupaten Lebak, Senin (28/4/2025).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan bahwa jika pelaku tidak diberikan sanksi hukum yang tegas, kasus serupa berpotensi terus terulang. Ia menekankan perlunya tindakan hukum yang jelas sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik.
“Kalau tidak ditindak, ini akan menjadi penyakit berulang. Maka harus ada ketegasan,” ucapnya.
Adde Rosi juga menyampaikan penolakannya terhadap penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus pelecehan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Kalau ada aparat penegak hukum atau siapa pun yang menerapkan RJ terhadap pelaku pelecehan seksual, itu melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada ruang bagi RJ dalam kasus yang melibatkan korban anak atau disabilitas. Menurutnya, penerapan RJ dalam konteks tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum terhadap korban.
“Ini harus dicamkan, tidak ada RJ untuk kasus dengan korban anak-anak atau disabilitas. Itu bertentangan dengan aturan yang ada,” kata istri mantan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy.
Adde juga mendorong masyarakat untuk aktif menyuarakan keadilan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia menyarankan aksi demonstrasi atau kampanye di media sosial sebagai bentuk tekanan publik.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, ya kita demo ke polisi. Apa susahnya diviralkan? Kita beri tagar ke Kapolri, saya kira selesai,” ujarnya.
Menurutnya, tekanan publik yang masif melalui media sosial dapat menjadi sarana efektif dalam mendorong penegakan hukum yang adil bagi korban kekerasan seksual di dunia pendidikan.(TN/Fj)







