KOTA TANGERANG | Harianmerdeka
Gerakan ini dalam rangka diskusi penyampaian oleh masyarakat Kedaung Wetan Baru yang jelas-jelas sudah lingkungannya tercemar.
Uzar Ilal, masyarakat Kedaung Wetan Baru, menyampaikan aspirasi agar pihak DLH dapat melakukan pembenahan aktivitas pembuangan akhir sampah di TPA Rawa Kucing yang pada dasarnya sudah melanggar ketentuan undang-undang tentang pengelolaan sampah.
“Jika pihak DLH tidak dapat melakukan pembenahan, yaitu memperhatikan jarak pembuangan akhir sampah dengan jalan raya, maka kami, masyarakat Kedaung Wetan Baru, akan menolak keberadaan pembuangan akhir sampah di TPA Rawa Kucing ini. Selama ini, pemerintah Kota Tangerang telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia tentang Pengelolaan Sampah No. 18 tahun 2008,” ujar Uzar Ilal.
Ia menambahkan bahwa minimal, masyarakat seharusnya diberikan fasilitas air gratis sebagai kompensasi dari dampak pencemaran lingkungan.
“Kita cuma ingin ada jarak antara jalan dengan tempat pembuangan sampah dan adanya pemulihan lingkungan karena adanya pencemaran lingkungan,” tegasnya.(yul/wil)