Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 10 Mar 2026 13:29 WIB ·

Mencoreng Amanah Umat, Kejati Jabar Periksa 5 Pengurus Baznas Terkait Dana Zakat yang Menguap


Mencoreng Amanah Umat, Kejati Jabar Periksa 5 Pengurus Baznas Terkait Dana Zakat yang Menguap Perbesar

JAWA BARAT | Harian Merdeka

Sebanyak 5 orang dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Jabar, saat ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (9/3/2026).

Pemeriksaan dilakukan, sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan oleh mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY pada 2025 lalu.

“Saat ini sedang dimintai keterangan, lima orang kurang lebih,” kata Nur, saat dihubungi.

Nur mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan siapa-siapa mereka yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Hal itu, karena masuk dalam ranah penyelidikan.

Nur mengatakan, pemeriksaan kelima orang tersebut dilakukan guna dimintai keterangan atas laporan dugaan korupsi yang diterima oleh Kejati Jabar.

“Untuk mengambil keterangan saja. Masih pemeriksaan saat ini,” kata dia.

Diketahui, TY melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar serta dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar di internal Baznas Jabar.

Sebelumnya, mantan pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi dana hibah bantuan Covid-19 dan dana zakat.

Tri diperiksa penyidik pada Rabu (4/3/2026). Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni sekitar enam jam.

Kuasa hukum Tri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Andi Daffa Patiroi, mengatakan kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik.

“Jadi kejaksaan itu lagi memperdalam sebetulnya. Memperdalam substansi dari pelaporan yang dilakukan oleh Pak Tri,” kata Andi saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).

Menurut Andi, laporan yang disampaikan kliennya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar serta dana zakat sekitar Rp9,8 miliar.

Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Dana zakat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, tapi kemudian pihak Baznas Jabar mengambil kembali beberapa persen dari dana yang harusnya digunakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut dana yang dipotong tersebut diduga justru dipakai untuk operasional lembaga.

“Dana itu malah digunakan untuk operasional mereka,” katanya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum