Menu

Mode Gelap
PKB Beri Penghargaan untuk 20 Pemuda Under 30 di Puncak Harlah ke-27 Saksi Akui Rahasiakan Setoran untuk Mbak Ita dan Suami Demi Jaga Nama Baik Telur Sehari, Masa Depan Cerah: Alfamart Hadirkan Solusi Gizi di 25 Kota Wali Kota Tangerang Resmi Buka Liga FORSSEKOT U-8 hingga U-12 Tahun 2025 Pemkot Tangsel Ajukan Revisi APBD 2025, Fokus pada Banjir, Pendidikan, dan Gaji PPPK

Hukum · 10 Jun 2025 15:13 WIB ·

Mengaku Dukun, Pria di Serang Perkosa Perempuan Saat Ritual Palsu


Mengaku Dukun, Pria di Serang Perkosa Perempuan Saat Ritual Palsu Perbesar

SERANG | Harian Merdeka

Seorang pria berinisial DA (29), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. Ia diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap perempuan berusia 20 tahun dengan modus berpura-pura sebagai dukun.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 22 Mei 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cipocok Jaya. Pelaku mengaku bisa membuang “aura kotor” yang disebutnya menjadi penyebab korban tidak disukai orang dan sulit mendapat rezeki.

“Pelaku menawarkan ritual pembersihan diri dan meminta korban serta suaminya membeli bahan-bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa,” ujar Febby dalam keterangannya, Senin (9/6/25).

Setelah perlengkapan ritual disiapkan, pelaku mengarahkan suami korban untuk berada di ruangan terpisah, dan tidak boleh keluar hingga mendapat instruksi lebih lanjut. Saat korban hanya berdua dengan pelaku, DA melakukan aksi bejatnya.

Merasa curiga dengan kejanggalan ritual tersebut, korban akhirnya melapor ke Unit PPA Polresta Serang Kota pada 24 Mei 2025.

“Korban sadar ada yang tidak wajar dan melapor ke kami. Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan,” tambahnya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada 5 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, saat kembali menjadwalkan ritual kedua dengan korban. Saat ditangkap, petugas juga menemukan senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya di dalam tas pelaku.

Kini, DA dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta. (hed/bn/dam)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saksi Akui Rahasiakan Setoran untuk Mbak Ita dan Suami Demi Jaga Nama Baik

8 Juli 2025 - 12:33 WIB

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Tersangka

4 Juli 2025 - 11:27 WIB

Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Iklim Usaha Jadi Sorotan

4 Juli 2025 - 10:55 WIB

Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kekasih dengan Video Syur Sesama Jenis

3 Juli 2025 - 15:02 WIB

Empat Pulau di Bali Diduga Dikuasai WNA, KKP Siap Lakukan Pemeriksaan

3 Juli 2025 - 11:00 WIB

KPK Siap Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan

3 Juli 2025 - 10:51 WIB

Trending di Hukum