Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 10 Jun 2025 15:13 WIB ·

Mengaku Dukun, Pria di Serang Perkosa Perempuan Saat Ritual Palsu


Mengaku Dukun, Pria di Serang Perkosa Perempuan Saat Ritual Palsu Perbesar

SERANG | Harian Merdeka

Seorang pria berinisial DA (29), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. Ia diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap perempuan berusia 20 tahun dengan modus berpura-pura sebagai dukun.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 22 Mei 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cipocok Jaya. Pelaku mengaku bisa membuang “aura kotor” yang disebutnya menjadi penyebab korban tidak disukai orang dan sulit mendapat rezeki.

“Pelaku menawarkan ritual pembersihan diri dan meminta korban serta suaminya membeli bahan-bahan seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa,” ujar Febby dalam keterangannya, Senin (9/6/25).

Setelah perlengkapan ritual disiapkan, pelaku mengarahkan suami korban untuk berada di ruangan terpisah, dan tidak boleh keluar hingga mendapat instruksi lebih lanjut. Saat korban hanya berdua dengan pelaku, DA melakukan aksi bejatnya.

Merasa curiga dengan kejanggalan ritual tersebut, korban akhirnya melapor ke Unit PPA Polresta Serang Kota pada 24 Mei 2025.

“Korban sadar ada yang tidak wajar dan melapor ke kami. Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan,” tambahnya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada 5 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, saat kembali menjadwalkan ritual kedua dengan korban. Saat ditangkap, petugas juga menemukan senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya di dalam tas pelaku.

Kini, DA dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta. (hed/bn/dam)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respons Pemeriksaan KPK, Dirjen Planologi: Kasus 2015, Saya Menjabat 2025

17 Juni 2026 - 16:41 WIB

Wamendes Riza Patria Buka Suara Soal Kasus MBG: Saya Tak Punya Dapur SPPG

17 Juni 2026 - 14:48 WIB

Kasus PT MHU Mandek, FPHI Gugat Praperadilan Kejagung

17 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sebut Hasil Nyata, DPR Dukung Dana Aset Rp31,3 T Masuk Kejagung

17 Juni 2026 - 14:37 WIB

KPK Didesak Dalami Aliran Suap Kasus OTT Bupati Muara Enim, Nama Bobby Rizaldi Jadi Sorotan

17 Juni 2026 - 14:35 WIB

MK Targetkan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis Diputus Bulan Depan

17 Juni 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum