Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Jul 2025 14:12 WIB ·

Menolak Kriminalisasi: Antara Diskresi dan Pembalasan Politik


Menolak Kriminalisasi: Antara Diskresi dan Pembalasan Politik Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret Tom Lembong ke dalam pusaran pidana menjadi sorotan publik. Pasalnya, vonis hukuman 4,5 tahun penjara, menimbulkan tanda tanya besar. Bentuk penegakan hukum atau justru bentuk kriminalisasi?

Dalam sebuah negara hukum, setiap proses penegakan hukum haruslah berjalan berdasarkan azas due process of law bukan atas dasar tekanan politik, kepentingan sesaat, atau manipulasi tafsir hukum.

Mengutip salah satu pertimbangan hakim dari www.hukumonlien.com,  mengatakan “Terdakwa selaku Menteri Perdagangan tanpa didukung rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan tanpa dilengkapi rekomendasi dengan kementerian perindustrian telah menerbitkan surat persetujuan impor, sehingga Terdakwa bertindak tanpa perintah di luar koordinasi yang ditetapkan bahkan bertentangan dengan arah rapat koordinasi yang menetapkan impor melalui BUMN bukan melalu perusahaan swasta”.

Tom Lembong, seorang mantan pejabat publik dengan rekam jejak bersih, dikenal sebagai ekonom progresif yang konsisten mengedepankan transparansi, integritas, dan akuntabilitas. Kasus yang menjerat Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri

Perdagangan dan didakwa karena menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) tanpa koordinasi penuh dengan kementerian/lembaga lain. Menurut logika hukum administrasi negara, perbedaan pandangan antar kementerian adalah hal biasa dalam sistem pemerintahan.

Rapat koordinasi lintas lembaga tidak bersifat mengikat secara yuridis, kecuali ditetapkan secara formal melalui peraturan atau keputusan presiden. Maka, menjadikan keputusan sepihak menteri yang dilakukan dalam kerangka jabatan sebagai dasar pemidanaan, berpotensi mencederai prinsip diskresi pejabat publik yang dijamin dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Dalam sistem pemerintahan modern, khususnya di negara demokratis dengan sistem presidensial seperti Indonesia, seorang menteri memiliki kewenangan diskresioner dalam menjalankan tugas-tugas kementeriannya. Lebih lanjut, SPI adalah produk administratif, bukan pidana. Bahwa keputusan itu mungkin bertentangan dengan arahan rapat koordinasi atau tidak melalui jalur BUMN sebagaimana diusulkan, tidak serta-merta menjadikannya perbuatan melawan hukum secara pidana, kecuali ada bukti nyata adanya niat jahat (mens rea).

Jika setiap kebijakan pejabat publik yang berbeda tafsir atau jalur administratifnya dapat dikriminalisasi, maka tidak ada satu pun menteri yang akan berani mengambil keputusan.

 Kriminalisasi bukan hal baru dalam sejarah hukum Indonesia. Banyak tokoh, aktivis, dan bahkan pejabat negara yang mengalami proses hukum yang janggal karena dianggap berseberangan dengan kepentingan kekuasaan atau oligarki ekonomi.

Jika kriminalisasi terhadap Tom Lembong benar terjadi, maka itu bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan serangan terhadap akal sehat, integritas pejabat negara, dan semangat reformasi itu sendiri. Oleh karena itu negara akan terjebak dalam kelumpuhan birokrasi dan ketakutan berlebih yang justru melumpuhkan pelayanan publik.

Kita tentu tidak menolak proses hukum. Namun, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai instrumen keadilan. Putusan pengadilan yang kontroversial, jika tidak dijelaskan secara gamblang dan dibuka ke publik, hanya akan memperkuat asumsi bahwa hukum sedang dijadikan alat untuk membungkam, menyingkirkan, atau mendiskreditkan tokoh yang bersuara kritis. Hukum harus ditegakkan bukan dipermainkan.

Ia harus menjadi pelindung, bukan alat penindas. Ia harus menjamin keadilan, bukan melanggengkan kepentingan. Karena bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kita sedang menyaksikan bukan tegaknya keadilan, melainkan keruntuhannya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Trending di Hukum