Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 16 Apr 2025 13:07 WIB ·

Menteri Hukum: Tupoksi Aparat Penegak Hukum Tak Banyak Berubah dalam RUU KUHAP


Menteri Hukum: Tupoksi Aparat Penegak Hukum Tak Banyak Berubah dalam RUU KUHAP Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang diterima dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengubah secara signifikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat penegak hukum.

“Kalau saya lihat dari aturan yang ada pada draf KUHAP dari DPR, lebih banyak penekanannya pada perlindungan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, dalam hal ini tersangka. Ini menyangkut perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Supratman kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU KUHAP. Proses tersebut akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga guna menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait revisi UU KUHAP karena DPR masih dalam masa reses. “Sampai saat ini kami belum melakukan apa pun tentang revisi Undang-Undang KUHAP,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Puan menjelaskan bahwa DPR baru akan kembali aktif melakukan sidang setelah libur Lebaran, tepatnya pada 17 April 2025. Meski belum dimulai secara formal, ia menyampaikan bahwa Komisi III DPR telah menjalin komunikasi awal dengan kelompok masyarakat sipil guna menyerap aspirasi publik mengenai revisi tersebut.

Selain itu, Puan memastikan bahwa alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP bersama pemerintah belum ditetapkan. RUU KUHAP sendiri telah masuk dalam agenda parlemen setelah Presiden menyampaikan surat resmi pada Sidang Paripurna DPR tanggal 25 Maret 2025 lalu.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara intensif di komisinya. Ia juga menargetkan proses pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

“Kalau bisa, satu kali masa sidang sudah selesai. Target maksimal dua kali masa sidang. Jumlah pasal dalam RUU ini tidak terlalu banyak, jadi bisa dikejar,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).(tmp/Fj)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan, Pengamat: ‘Aktor’ Besarnya Belum Terungkap

25 April 2026 - 02:07 WIB

Trending di Hukum