JAKARTA | Harian Merdeka
Center of Economic and Law Studies (Celios) mengkritisi validitas data kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Pasalnya, metode penghitungan kemiskinan yang digunakan BPS dinilai sudah usang, dan tidak mencerminkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menjelaskan selama hampir lima dekade, BPS masih mengandalkan pendekatan pengukuran berbasis pengeluaran dengan item-item konsumsi yang tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia.
“Dampak dari metodologi yang usang ini berpengaruh langsung terhadap kebijakan anggaran dan perlindungan sosial. Dengan jumlah penduduk miskin yang kecil versi data pemerintah, alokasi anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2026 berpotensi ditekan atau tidak mengalami peningkatan signifikan,” ungkap Media, dikutip laman sindonews com, Senin (27/7).
Ia membandingkan data resmi BPS dengan laporan terbaru bank dunia yang menyebutkan bahwa 68,2% penduduk Indonesia, atau sekitar 194,4 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan internasional. Angka ini jauh berbeda dibandingkan data BPS yang mencatat hanya 8,47 persen, atau 23,85 juta jiwa tergolong miskin.
Meskipun metodologi yang digunakan berbeda, disparitas hingga delapan kali lipat ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam definisi dan pengukuran kemiskinan di Indonesia.
Media menilai pengukuran data kemiskinan BPS yang tidak lagi relevan ini diperburuk oleh sistem pendataan yang mensyaratkan penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jika garis kemiskinan terlalu rendah, banyak masyarakat rentan yang tidak terjaring dalam kategori masyarakat miskin sesuai data DTKS dan akhirnya tidak menerima bantuan sosial,” tambahnya.
Media, menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap metode pengukuran kemiskinan di Indonesia, seperti yang telah dilakukan oleh negara-negara lain, termasuk Malaysia dan negara-negara Uni Eropa.
Ia mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pendekatan baru dalam memaknai kemiskinan secara lintas sektoral.
Media juga mengusulkan agar ukuran kesejahteraan tidak hanya berbasis pengeluaran, tetapi juga pada pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income). Pendekatan ini dianggap lebih tepat karena mencerminkan kondisi masyarakat setelah dipotong kewajiban seperti pajak dan pengeluaran dasar.
“Dengan membandingkan tingkat kemiskinan sebelum dan sesudah intervensi negara, kita dapat menilai seberapa efektif kebijakan sosial yang ada. Ini memungkinkan kita mengetahui program mana yang perlu dilanjutkan dan mana yang sebaiknya dihentikan,” jelasnya.
Media juga menyoroti evaluasi kesejahteraan menyeluruh, dengan melibatkan indikator seperti akses pendidikan, perumahan, kesehatan, upah layak, jaminan sosial, angka pengangguran, hingga tingkat kejahatan dan korupsi.
Menurutnya, saat ini pemerintah cenderung hanya menonjolkan data yang positif, meskipun landasan metodologinya lemah. “Kita lebih baik menggunakan data dengan benar untuk melihat fakta yang ada, ketimbang memoles data hanya untuk kepentingan pencitraan. Kemiskinan bukan aib, tetapi masalah sosial yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka kemiskinan nasional terbaru. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, tingkat kemiskinan tercatat sebesar 8,47 persen, lebih rendah dari 8,57 persen pada September 2024. Jumlah penduduk miskin juga berkurang menjadi 23,85 juta orang.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap makna dan proses di balik angka-angka kemiskinan.
“Pada pendataan Susenas, yang kita data adalah rumah tangga. Ada sekitar 345.000 rumah tangga yang menjadi sampel pada Maret 2025”, jelas Ateng dikutip dari laman bps go id.
Bulan Maret 2025, rata-rata garis kemiskinan nasional tercatat sebesar Rp609.160 per kapita per bulan. Artinya, rumah tangga miskin dengan rata-rata 4,72 anggota rumah tangga yang pengeluarannya berada di bawah Rp2.875.235 per bulan. “Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran kebutuhan dasar rumah tangga, baik makanan maupun non-makanan”, ungkap Ateng.
Perlu diketahui bahwa garis kemiskinan yang dirilis merupakan angka rata-rata nasional, dan setiap daerah memiliki garis kemiskinan yang berbeda, dipengaruhi oleh harga dan pola konsumsi masyarakat setempat.
Tingkat kemiskinan di perdesaan adalah 11,03 persen, dan perkotaan sebesar 6,73 persen. Tingkat kemiskinan di perdesaan mengalami penurunan, sementara di perkotaan mengalami kenaikan.
Dibandingkan September 2024, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Maret 2025 meningkat di perkotaan dan menurun di perdesaan. Hal ini menunjukkan bahwa rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin melebar di perkotaan, tetapi menyempit di perdesaan. Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) pada periode yang sama juga mengalami peningkatan di perkotaan dan penurunan di perdesaan. Artinya, ketimpangan distribusi pengeluaran di antara penduduk miskin di perkotaan meningkat, sementara di perdesaan menurun.
Secara spasial, pada Maret 2025, terdapat 18 provinsi dengan tingkat kemiskinan di bawah angka kemiskinan nasional, sementara 20 provinsi memiliki tingkat kemiskinan di atas angka nasional. Tingkat kemiskinan tertinggi tercatat di Papua Pegunungan, sebesar 30,03 persen, sedangkan tingkat kemiskinan terendah terdapat di Bali, yaitu sebesar 3,72 persen.
BPS juga untuk pertama kalinya merilis angka kemiskinan ekstrem bersamaan dengan angka kemiskinan nasional sebagai bentuk komitmen BPS untuk memenuhi amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kemiskinan ekstrem Indonesia pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,85 persen atau 2,38 juta orang. Kondisi ini lebih baik dibanding Maret 2024, dimana kemiskinan ekstrem tercatat 1,26 persen atau sekitar 3,56 juta orang. (jr)







