JAKARTA | Harian Merdeka
Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan, baik milik negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) sore. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon I, advokat Viktor Santoso Tandiasa.
“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, MK secara eksplisit menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebelumnya, pasal tersebut hanya mencantumkan larangan rangkap jabatan bagi menteri.
Adapun bunyi baru Pasal 23 tersebut kini menjadi:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai mencakup larangan juga bagi wakil menteri.
Dalam permohonan ini, MK hanya mengakui kedudukan hukum Viktor sebagai pemohon sah, sedangkan permohonan dari pemohon II, seorang pengemudi ojek online bernama Didi Supandi, dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini tidak bulat. Dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap mayoritas hakim.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan konflik kepentingan di tingkat eksekutif. Dengan adanya norma baru ini, wakil menteri kini secara hukum tidak dapat lagi merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.







