Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 23 Des 2023 00:24 WIB ·

MK Putuskan 7 Kepala Daerah Tetap Menjabat Sampai 2024


MK Putuskan 7 Kepala Daerah Tetap Menjabat Sampai 2024 Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (22/12/2023) mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh 7 kepala daerah terkait masa jabatan mereka yang terpotong. Gugatan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mempersingkat masa jabatan mereka karena Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada bulan November.

Tujuh kepala daerah yang termasuk dalam putusan MK ini antara lain Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, serta beberapa lainnya. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat oleh para kepala daerah dianggap inkonstitusional bersyarat.

Namun, MK juga menyoroti kompleksitas peraturan terkait kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir pada tahun yang sama. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam pengaturan masa jabatan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh 7 kepala daerah tersebut, akibat pemotongan masa jabatan. MK memutuskan bahwa mereka yang dilantik pada 2019 tetap berhak menjabat hingga 2024, dengan masa jabatan maksimal sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa penentuan waktu yang cukup diperlukan untuk pengisian jabatan kepala daerah yang kosong, demi kelancaran proses pemerintahan. Karenanya, MK tidak dapat mengabulkan permintaan agar masa jabatan berakhir kurang dari sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024.

“MK tidak bisa mengabulkan permintaan agar akhir masa jabatan 7 kepala daerah ini kurang dari sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024. Sebab, dibutuhkan waktu yang cukup untuk menunjuk pejabat kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berdasarkan penalaran yang wajar dan dipandang cukup,” kata Saldi.(hmi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

21 April 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

KP-MBG Desak Menaker Tindak Tegas: Pekerja SPPG Tidak Didaftarkan Jaminan Sosial

21 April 2026 - 12:06 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: KPK Diminta Segera Panggil Gubernur Kaltim

21 April 2026 - 12:01 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Hukum