JAKARTA | Harian Merdeka
Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (22/12/2023) mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh 7 kepala daerah terkait masa jabatan mereka yang terpotong. Gugatan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mempersingkat masa jabatan mereka karena Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada bulan November.
Tujuh kepala daerah yang termasuk dalam putusan MK ini antara lain Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, serta beberapa lainnya. Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat oleh para kepala daerah dianggap inkonstitusional bersyarat.
Namun, MK juga menyoroti kompleksitas peraturan terkait kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir pada tahun yang sama. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam pengaturan masa jabatan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh 7 kepala daerah tersebut, akibat pemotongan masa jabatan. MK memutuskan bahwa mereka yang dilantik pada 2019 tetap berhak menjabat hingga 2024, dengan masa jabatan maksimal sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa penentuan waktu yang cukup diperlukan untuk pengisian jabatan kepala daerah yang kosong, demi kelancaran proses pemerintahan. Karenanya, MK tidak dapat mengabulkan permintaan agar masa jabatan berakhir kurang dari sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024.
“MK tidak bisa mengabulkan permintaan agar akhir masa jabatan 7 kepala daerah ini kurang dari sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024. Sebab, dibutuhkan waktu yang cukup untuk menunjuk pejabat kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berdasarkan penalaran yang wajar dan dipandang cukup,” kata Saldi.(hmi)







