Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 28 Nov 2025 11:41 WIB ·

MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Recall Anggota DPR


MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Recall Anggota DPR Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah mahasiswa terkait Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Para pemohon meminta agar rakyat sebagai konstituen diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR melalui mekanisme recall.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (27/11) menyatakan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka.

Mahkamah menegaskan bahwa isu pokok dalam permohonan tersebut tidak dapat dilepaskan dari mekanisme recall yang sebelumnya telah dibahas dalam Putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan recall merupakan konsekuensi logis dari sistem pemilu yang dianut Indonesia. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik.

Konsekuensi tersebut membuat kewenangan recall berada pada partai politik sebagai representasi demokrasi perwakilan. Karena itu, MK menilai permintaan para pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR maupun DPRD tidak sesuai dengan prinsip tersebut.

“Oleh karena itu, dengan uraian penegasan demikian, keinginan para Pemohon agar konstituen diberi hak yang sama dengan partai politik dalam mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan DPRD pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa mekanisme pemberhentian anggota DPR tetap berada di bawah kewenangan partai politik sebagai peserta pemilu.(alan/hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawal Demo BEM UI, Kapolda Ingatkan Pasukan: Mahasiswa Keluarga Kita

12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kinerja Zulhas Disindir Pengamat: Keppres Dia Pegang, Anggaran MBG Bocor 12 Triliun

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim

12 Juni 2026 - 10:33 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Hukum