Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 11 Des 2025 13:12 WIB ·

MKMK Bantah Isu Suhartoyo Tidak Sah Menjabat Ketua MK


MKMK Bantah Isu Suhartoyo Tidak Sah Menjabat Ketua MK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa tidak ada dasar yang dapat meragukan keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023–2028. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Palguna menjelaskan bahwa meskipun tidak ada laporan resmi yang diterima MKMK, sejumlah unggahan di media sosial dan pemberitaan di sejumlah media massa sempat mempersoalkan legitimasi Suhartoyo sebagai Ketua MK. Setelah melakukan penelusuran, MKMK menemukan bahwa isu tersebut berasal dari penafsiran yang keliru terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUNJKT.

Putusan tersebut merupakan gugatan yang diajukan Anwar Usman, mantan Ketua MK yang diberhentikan dari jabatannya. Dalam gugatannya, Anwar meminta agar pengangkatan Suhartoyo dibatalkan. Namun, Palguna menilai terdapat pihak-pihak yang sengaja membelokkan penalaran terhadap amar putusan PTUN tersebut.

“Amar putusan tidak dapat dibaca sepotong-sepotong. Terdapat upaya menyesatkan alur penalaran hukum yang sebenarnya telah dijelaskan dalam putusan tersebut,” ujar Palguna.

Ia menegaskan bahwa meskipun PTUN menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 terkait pengangkatan Suhartoyo, putusan itu juga secara jelas menolak permohonan Anwar Usman untuk diangkat kembali sebagai Ketua MK.

Selain itu, Palguna membeberkan bahwa Suhartoyo telah menindaklanjuti polemik tersebut dengan menerbitkan Keputusan Ketua MK Nomor 8 Tahun 2024. Keputusan itu memuat empat poin utama, yakni pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, pencabutan SK sebelumnya terkait pengangkatan Ketua MK, penetapan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK, serta penegasan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Palguna menegaskan bahwa proses memilih Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh hakim konstitusi. Dengan demikian, tudingan bahwa Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri dianggap tidak berdasar.

“Tidak ada alasan hukum yang dapat digunakan untuk meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023–2028,” kata Palguna.

Dalam kesempatan yang sama, Palguna menegaskan bahwa MKMK tidak menemukan pelanggaran etik oleh Suhartoyo selama menjabat. “MKMK tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap sapta karsa hutama atau kode etik hakim konstitusi,” ujarnya menutup konferensi pers. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

​Pakar Hukum Soroti Penyegelan Senayan: Langkah Bea Cukai Jakarta Langgar Prosedur Hukum?

15 Februari 2026 - 01:33 WIB

​Kapolda Pimpin Apel Siaga 10.000 Personel: Jaga Jakarta, Jaga Indonesia!

14 Februari 2026 - 22:29 WIB

​Aktivis Lingkungan Tuntut Tanggung Jawab Pidana Pejabat Tangsel Atas Pencemaran Cisadane

14 Februari 2026 - 21:43 WIB

​Prabowo Beri Peringatan Keras: Jangan Pakai Hukum untuk ‘Ngerjain’ Lawan Politik!

14 Februari 2026 - 21:38 WIB

​Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Ditemukan KPK di Ciputat Terkait Kasus Bea Cukai

14 Februari 2026 - 20:53 WIB

Sorotan Pengamat: Kapolres Bima Kota Harus Diseret ke Meja Hijau

13 Februari 2026 - 16:24 WIB

Trending di Hukum