JAKARTA | Harian Merdeka
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa tidak ada dasar yang dapat meragukan keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023–2028. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Palguna menjelaskan bahwa meskipun tidak ada laporan resmi yang diterima MKMK, sejumlah unggahan di media sosial dan pemberitaan di sejumlah media massa sempat mempersoalkan legitimasi Suhartoyo sebagai Ketua MK. Setelah melakukan penelusuran, MKMK menemukan bahwa isu tersebut berasal dari penafsiran yang keliru terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUNJKT.
Putusan tersebut merupakan gugatan yang diajukan Anwar Usman, mantan Ketua MK yang diberhentikan dari jabatannya. Dalam gugatannya, Anwar meminta agar pengangkatan Suhartoyo dibatalkan. Namun, Palguna menilai terdapat pihak-pihak yang sengaja membelokkan penalaran terhadap amar putusan PTUN tersebut.
“Amar putusan tidak dapat dibaca sepotong-sepotong. Terdapat upaya menyesatkan alur penalaran hukum yang sebenarnya telah dijelaskan dalam putusan tersebut,” ujar Palguna.
Ia menegaskan bahwa meskipun PTUN menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 terkait pengangkatan Suhartoyo, putusan itu juga secara jelas menolak permohonan Anwar Usman untuk diangkat kembali sebagai Ketua MK.
Selain itu, Palguna membeberkan bahwa Suhartoyo telah menindaklanjuti polemik tersebut dengan menerbitkan Keputusan Ketua MK Nomor 8 Tahun 2024. Keputusan itu memuat empat poin utama, yakni pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, pencabutan SK sebelumnya terkait pengangkatan Ketua MK, penetapan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK, serta penegasan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Palguna menegaskan bahwa proses memilih Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh hakim konstitusi. Dengan demikian, tudingan bahwa Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri dianggap tidak berdasar.
“Tidak ada alasan hukum yang dapat digunakan untuk meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023–2028,” kata Palguna.
Dalam kesempatan yang sama, Palguna menegaskan bahwa MKMK tidak menemukan pelanggaran etik oleh Suhartoyo selama menjabat. “MKMK tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap sapta karsa hutama atau kode etik hakim konstitusi,” ujarnya menutup konferensi pers. (Fj)







