Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Jul 2026 11:49 WIB ·

Modus Penipuan Pengadaan Kamera: Korban Tergiur Proyek Senilai Rp50 Juta di KPP Bekasi


Modus Penipuan Pengadaan Kamera: Korban Tergiur Proyek Senilai Rp50 Juta di KPP Bekasi Perbesar

Bekasi | Harian Merdeka

Kasus dugaan penipuan berkedok proyek pengadaan aset di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi kembali mengemuka. Seorang individu mengatasnamakan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan menggunakan surat resmi dan kop instansi, hingga berhasil memperdayakan korban dengan nilai transaksi mencapai Rp50 juta.

Bermula pada bulan Mei 2026, pelaku yang mengaku bernama Dwi Nurchasan Adkha Sham Putra menginformasikan adanya proyek pengadaan aset senilai Rp50.000.000 untuk pembelian 2 unit kamera digital Sony Alpha A6700 kepada rekan korban. Karena tidak memiliki dana cukup, rekan tersebut kemudian mengajak pihak lain untuk ikut mendanai proyek yang diklaim berasal dari instansi pemerintah tersebut.

Sebelum memutuskan terlibat, korban sudah melakukan pengecekan awal. Pelaku menunjukkan surat resmi yang menggunakan kop surat beserta barcode resmi KPP Bekasi, sehingga korban tidak memiliki kecurigaan sama sekali. Pelaku juga menyampaikan bahwa transaksi harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2026, jika tidak maka akan terkena sanksi administrasi dari kantor. Selain itu, pelaku merekomendasikan toko Camera Store di Mall BTM Bogor sebagai tempat pembelian yang biasa digunakan oleh instansi.

Pada tanggal yang ditentukan, korban menjemput pelaku di kawasan Depok sebelum menuju ke lokasi transaksi di Bogor. Keesokan harinya, pelaku sempat menawarkan proyek baru untuk bulan Juli namun ditolak korban yang ingin memastikan pembayaran berjalan lancar terlebih dahulu.

Tanggal 1 Juli 2026, korban diminta mengirimkan data pribadi dan nomor rekening untuk dibuatkan tagihan ke pihak KPP Bekasi. Namun ketika korban datang ke kantor pada tanggal 9 Juli 2026 untuk menagih pembayaran, kenyataan mengejutkan terungkap.

Setelah melakukan konfirmasi ke bagian Umum KPP Bekasi, diketahui bahwa Dwi Nurchasan Adkha Sham Putra sebenarnya sudah tidak masuk bekerja selama 2 bulan dan sedang menjalani sanksi kedisiplinan. Beliau juga diketahui pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Meskipun status kepegawaiannya masih tercatat aktif, namun dokumen dan surat yang digunakan ternyata merupakan rekayasa.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan persoalan ini untuk mendapatkan kejelasan yang akurat dan lengkap.

Korban menyayangkan kondisi ini, mengingat status kepegawaian yang masih tercatat aktif memungkinkan pelaku kembali melakukan tindakan penipuan terhadap masyarakat awam yang kurang memahami prosedur administrasi instansi pemerintah. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IPW Desak Presiden Prabowo Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

13 Juli 2026 - 13:09 WIB

Tragedi Kasus Eks Jampidsus Negara Tidak Boleh Kalah, Mukhsin MataHukum: Tangkap Jaksa Agung Dan Febri

13 Juli 2026 - 13:06 WIB

Ketua DPP KAMSRI: Polemik Febrie Adriansyah Jampidsus Presiden Harus Memastikan Hukum Tidak Dikalahkan oleh Tarik Menarik Kekuasaan

13 Juli 2026 - 12:59 WIB

Kembangkan Penyidikan Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Sejumlah Saksi ASN

13 Juli 2026 - 12:54 WIB

Skandal Pengadaan Mobil Kopdes: ICW Endus Potensi ‘Rente’ Triliunan Rupiah

13 Juli 2026 - 12:51 WIB

Sengkarut Lahan Rancagong Caringin: BaraNusa Desak BPN Berhenti Gantung Hak Rakyat!

13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Trending di Hukum