Menu

Mode Gelap
Resmi Pimpin DPW PAN Banten, Irna Targetkan PAN Masuk Tiga Besar Pemilu 2029 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan SPMB TKN Kota Tangerang Selatan 2025 Dibuka, Siap Terima 455 Siswa Baru melalui Empat Jalur Pendaftaran Pemerintah Gelontorkan 250 Ribu Ton Beras Murah SPHP untuk Tekan Harga di Daerah Mahal Iduladha Penuh Makna, PT IKPP Tangerang Bagikan Kurban untuk Warga Sekitar Pabrik

Hukum · 26 Okt 2023 19:18 WIB ·

Nasib Teddy Minahasa Ditangaan MA


Nasib Teddy Minahasa Ditangaan MA Perbesar

>> Seumur Hidup atau Vonis Mati?

JAKARTA | Harian Merdeka

Mahkamah Agung (MA) akan menentukan nasib mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa esok. Apakah akan tetap dihukum penjara seumur hidup atau kah akan mengubahnya menjadi vonis mati sesuai tuntutan jaksa.

Berdasarkan jadwal e-court Mahkamah Agung (MA), Kamis (26/10/2023), MA akan membacakan putusan live di akun MA pada 27 Oktober 2023. Putusan Teddy mengantongi nomor 5206 K/Pid.Sus/2023. Di waktu yang sama juga dijadwalkan MA akan membacakan sidang putusan Nomor 5208 K/Pid.Sus/2023 atas nama Dody Prawiranegara. Di mana Dody merupakan mantan Kapolresta Bukittinggi yang dihukum 17 tahun penjara terkait kasus Teddy Minahasa.

Baik Teddy dan Doddy diadili oleh hakim agung Prof Surya Jaya, hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Sedangkan panitera pengganti Muliyawan. Surya-Hidayat-Jupriyadi baru-baru ini menganulir vonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Ketiganya mengubah hukuman menjadi pidana 2 tahun penjara ke Bambang dan 2,5 tahun penjara ke Wahyu.

Sebagaimana diketahui, kasus itu terungkap saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada keterlibatan Irjen Teddy dalam proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini lalu bergulir ke mana-mana.

“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Oktober 2022 lalu.

Selidik punya selidik, Irjen Teddy diduga menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Sabu itu lalu dijual lewat jejaringnya. Akhirnya Irjen Teddy diproses hukum dan diadili di PN Jakbar.

Pada 9 Mei 2023, PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy. Berselang bulan, hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Akhirnya majelis hakim tinggi menguatkan putusan PN Jakbar.(hab/dt/hmi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Properti hingga Sepeda Mewah Dilepas Mulai Rp 160 Ribu

10 Juni 2025 - 15:44 WIB

Mengaku Dukun, Pria di Serang Perkosa Perempuan Saat Ritual Palsu

10 Juni 2025 - 15:13 WIB

Remaja Dijual Teman Sekolah Sejak SMP Layani Pria Hidung Belang hingga Hamil

5 Juni 2025 - 11:57 WIB

4 Pelaku Serang Warga di Tangerang Ditangkap Otak Penyerangan Masih Diburu, Ini Motifnya

5 Juni 2025 - 11:54 WIB

I Nyoman Suteja Resmi Dilantik sebagai Ketua DPW PERSADIN Bali 2025–2029, Bertepatan Hari Lahir Pancasila

4 Juni 2025 - 11:17 WIB

Tangsel Bentuk Satgas Anti-Premanisme, Tegaskan Bukan Ormas dan Siap Tindak Tegas Pelaku

4 Juni 2025 - 11:06 WIB

Trending di Hukum