Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Internasional · 26 Sep 2024 10:28 WIB ·

Nebeng Jet Pribadi, Menteri Diadili


Nebeng Jet Pribadi, Menteri Diadili Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Negara Singapura digegerkan kasus korupsi Menteri Transportasi S. Iswaran. Ia didakwa korupsi setelah menerima banyak gratifikasi/hadiah masa berdinas.

Dalam sidang perdana pada Selasa (24/9), Iswaran mengaku bersalah menerima hadiah saat menjabat.

Mengutip Reuters, Iswaran yang bergabung dengan kabinet pada 2006, adalah menteri Singapura pertama yang didakwa di pengadilan atas tuduhan korupsi. Iswaran ditangkap pada Juli 2023 dan bebas dengan jaminan.

Ia dituduh menerima suap ratusan ribu dolar Singapura dari taipan properti, Ong Beng Seng, dan pengusaha lainnya, Lum Kok Seng. Iswaran masuk  jajaran Komite Pengarah Grand Prix, sementara Ong memiliki hak atas kompetisi balapan itu.

Iswaran juga dituding menerima sejumlah hadiah, mulai dari layanan jet pribadi hingga tiket musik. Semula, Iswaran menyangkal semua tuduhan dan kemudian mundur dari kabinet.

Mengutip Channel News Asia (CNA), dalam sidang tersebut, Iswaran mengaku bersalah atas empat dakwaan memperoleh barang berharga sebagai pejabat publik dan satu dakwaan menghalangi keadilan (obstruction of justice).

Keputusan ini mengejutkan setelah jaksa mengubah dua dakwaan korupsi menjadi dakwaan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 165 KUHP—ketentuan yang jarang digunakan.

Adapun hadiah yang diterima Iswaran adalah:  Pertama, tiket pertandingan bola pada 2015- 2018 senilai  5.646   dolar Singapura atau sekitar Rp 66.403.340.

Tiket bola itu termasuk pertandingan West Ham United FC vs Everton FC (Boleyn Ground); Arsenal FC vs Tottenham Hotspur FC (Emirates); Chelsea FC vs Southampton FC (Stamford Bridge);  Arsenal FC vs Liverpool FC (Emirates) dan Chelsea FC vs Manchester City FC (Stamford Bridge).

Kedua, puluhan tiket Grand Prix Formula 1 Singapura. Ketiga, puluhan tiket pertunjukan dan konser musik di Inggris antara 2015-2021. Keempat, nebeng jet pribadi konglomerat ke Doha, Qatar, dan akomodasi lainnya.

Terkait nebeng jet pribadi, CNA melaporkan, pada  6 Desember 2022, Iswaran menerima undangan dari taipan Ong untuk bergabung dengannya dalam perjalanan ke Qatar.  Ong mengatakan dia akan menanggung semua biaya perjalanan.

Alhasil, Iswaran mengambil cuti mendadak dan terbang ke Qatar pada 10 Desember 2022 dengan jet pribadi Ong.

Dia check in ke sebuah kamar di Hotel Four Seasons Doha dan terbang kembali keesokan harinya dengan penerbangan kelas bisnis. Kamar hotel dan penerbangan pulang dibiayai oleh GP Singapura —Ong adalah pemegang saham mayoritas di organisasi itu.

Biaya perjalanan berjumlah lebih dari 20.000 dolar Singapura (Rp 235.265.000). Iswaran tidak membayar kembali biaya apa pun kepada Ong maupun GP Singapura.

Hingga akhirnya CPIB (KPK Singapura) menemukan manifes penerbangan jet pribadi itu dan terkuak Iswaran tidak melaporkan penerimaan hadiah tersebut kepada otoritas yang berwenang.

Menurut jaksa dalam sidang, Iswaran mengetahui bahwa Ong terlibat dalam kontrak tahun 2022 antara GP Singapura dan Dewan Pariwisata Singapura. Dan ini terkait dengan fungsi resmi Iswaran sebagai Ketua Komite Pengarah F1 yang mengawasi Grand Prix F1 Singapura sebagai proyek nasional.

Jaksa mengatakan, hal ini merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 165 KUHP. Jaksa menilai hadiah-hadiah yang diberikan Ong  tak lepas dari kepentingan bisnis Ong. (jr)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soal Anggaran Pengadaan IT Rp 1,2 Triliun, kepala BGN Dadan Hidayan Pastikan Transparan

21 April 2026 - 16:57 WIB

Jalan Desa Puluhan Tahun Rusak, Kini Mulus Berkat Program Bang Andra

21 April 2026 - 12:21 WIB

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Perketat Kawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran Pemkot Tangsel Gandeng Kejari

17 April 2026 - 12:04 WIB

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Borong BUMD Award 2026 Predikat Bintang 5

14 April 2026 - 16:54 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Insiden Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Jagakarsa

8 April 2026 - 11:32 WIB

Trending di Kriminal