JAKARTA | Harian Merdeka
Saat membacakan eksepsinya, artis Nikita Mirzani yang didakwa dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menumpas mafia perawatan kulit (skincare), bahkan lembaga yang melindungi mafia itu patut dibubarkan.
“Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen,” kata Nikita dalam sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,kemarin.
Dia menduga para lembaga ini justru malah melindungi para mafia atau penjahat “skincare” seperti Reza Gladys yang diduga menggunakan zat berbahaya dalam kandungan produknya dan dijual di pasaran.
“Ayo bergerak melindungi masyarakat dan konsumen. Bukan, malah diam saja. Atau jangan-jangan ikut andil melindungi para mafia produk skincare yang berbahaya dan dijual bebas di pasaran,” ujarnya.
Nikita menilai alangkah baiknya uang dari pemerintah dipakai yang lebih bermanfaat seperti membantu rakyat Indonesia.
“Maka, lebih baik uangnya digunakan untuk membantu rakyat Indonesia yang masih memerlukan bantuan dan uluran tangan untuk kebaikan orang-orang yang tidak mampu,” ujarnya.
Nikita Mirzani menegaskan pihaknya mengedukasi publik tentang produk perawatan kulit (skincare) berbahaya dalam unggahan di akun TikTok miliknya terkait barang sejenis milik Reza Gladys.
Edukasi itu selain terkait kandungan zat berbahaya, juga mengingatkan untuk menggunakan jarum suntik yang dijual di klinik kecantikan dengan pendampingan dokter daripada membeli di toko daring.
Kemarin, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.
Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(JR)
Baner
Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan
KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Selama Enam Jam
CAPTION Suasana di luar kantor Dinas PUPR Sumut tempat KPK lakukan penggeledahan.(ist)
JAKARTA RAYA-Terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan, selama sekitar 6 jam.
Tim KPK sendiri keluar dari pintu belakang kantor tersebut sekira pukul 18:30 WIB dengan menggunakan tiga mobil berjenis multi purpose vehicle (MPV) dengan satu unit mobil patroli dan pengamanan (patwal) kepolisian.
Selanjutnya, tiga unit mobil warna hitam dan satu unit mobil patwal itu menuju ke salah satu rumah di Jalan Busi, Medan untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersebut.
Sebelumnya,Tim KPK masuk sekitar pukul 12.30 WIB memasuki kantor Dinas PUPR Sumut untuk melakukan pemeriksaan di dalam ruangan tersebut.
Sementara personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan dengan menggunakan dengan senjata lengkap melakukan pengamanan di luar ruangan kantor tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan masih menggeledah sejumlah lokasi usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
“Penggeledahan masih terus berjalan. Nanti akan kami sampaikan update-nya (perkembangannya, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Ketika dikonfirmasi apakah KPK pada Selasa ini juga melakukan penggeledahan, Budi lantas mengonfirmasinya.
“Penggeledahan ada, namun hasilnya apa saja, seperti apa, nanti kami akan update, karena teman-teman masih di lapangan,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengaku belum bisa memberitahukan secara rinci mengenai titik-titik lokasi penggeledahannya.
“Belum bisa kami sampaikan karena teman-teman masih di lapangan,” katanya menekankan.
KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.
Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.(JR)
Samping 2
Polri Dinilai jadi Pelopor Ketahanan Pangan Nasional
JAKARTA RAYA – Sepanjang Tahun 2025, Polri dinilai tidak hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan, tetapi juga tampil sebagai pelopor ketahanan pangan nasional.
“Berbagai inisiatif strategis mereka (Polri) lakukan dari hulu ke hilir mulai dari panen raya, dukungan ekspor, edukasi petani, hingga perlindungan hukum secara nyata membantu menjaga stabilitas sosial-ekonomi dan memperkuat posisi Indonesia dalam mencapai ketahanan pangan,” kata Pengamat ketahanan pangan nasional Brigjen Pol (Purn) Faisal Abdul Naser dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Hal itu mengingat ancaman krisis pangan global semakin nyata di depan mata.
Data terbaru dari FAO menunjukkan bahwa lebih dari 864 juta orang di dunia menghadapi kelaparan akut pada 2024. Harga pangan global melonjak tajam, bahkan di negara maju seperti Jepang dan Filipina yang telah menetapkan status darurat pangan.
Selain itu, terdapat dampak perubahan iklim yang ekstrem, konflik geopolitik dunia yang tak kunjung usai, hingga tidak stabilnya harga komoditas dunia, semua ini perlu disikapi secara serius sebagai isu keamanan nasional.
“Meski Indonesia dinilai relatif stabil, kita tetap menghadapi masalah klasik seperti alih fungsi lahan, distribusi yang timpang dan lemahnya posisi tawar petani,” kata Faisal yang juga sebagai Chairman Executive Liaison Staff PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.
Tantangan itu, kata dia, menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan lagi sekadar isu pertanian atau ekonomi semata, melainkan dasar bagi stabilitas sosial-ekonomi dan kedaulatan bangsa.
Dalam kondisi genting seperti ini, peran Polri dalam ketahanan pangan bukan hanya bersifat reaktif terhadap kriminalitas, tetapi juga proaktif dalam mendukung stabilitas dan kedaulatan pangan Indonesia.
Selain menjalankan fungsi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Selain itu, kata dia, Polri berperan aktif dalam penegakan hukum terhadap kejahatan sektor pangan, seperti penimbunan bahan pokok, praktik kartel, dan distribusi pupuk atau benih palsu.
Lebih dari itu, Polri juga dapat berperan sebagai mitra pemberdaya masyarakat dengan membina petani, mendampingi distribusi pangan dan mengamankan hasil panen.
Dalam situasi darurat seperti bencana alam, Polri membantu menyalurkan logistik pangan dan menjaga stabilitas di lapangan. Keterlibatan dalam forum koordinasi lintas sektor di tingkat daerah menjadikan Polri sebagai bagian penting dalam menjaga ekosistem pangan nasional.
“Ini sejalan dengan peran Polri sebagaimana yang tertuang dalam Tribrata dan Catur Prasetya sebagai ruh Polri. Keduanya bukan hanya slogan, tetapi seharusnya menjadi pedoman hidup dan etos kerja personel Polri,” tegasnya.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh itu berpendapat Polri telah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung swasembada pangan nasional.
Salah satunya, pelepasan ekspor 1.200 ton jagung ke Serawak, Malaysia, yang merupakan bagian dari panen raya jagung kuartal II-2025.
Panen raya di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi simbol kebangkitan pertanian berbasis kolaborasi antara Polri dan masyarakat.
Selain itu, Polri juga menginisiasi pembangunan 18 gudang penyimpanan di 12 provinsi dengan total kapasitas 18 ribu ton. Gudang-gudang ini, yang dibangun bekerja sama dengan Bulog, memiliki kapasitas gudang hingga lima ribu ton dan mampu mengolah hingga ratusan ton jagung per hari.(JR)
Samping 1
Personel Polres Jakpus Bersihkan Areal Monas Pasca Perayaan HUT Bhayangkara
JAKARTA RAYA-Setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara usai digelar, para personel Polres Jakarta Pusat bergerak cepat untuk membersihkan sampah di area sekitar pelataran Monas.
“Hari ini anggota kami bersama-sama membersihkan sampah di Monas usai pelaksanaan upacara HUT ke-79 Bhayangkara. Ini adalah bentuk kepedulian Polri untuk menjaga kebersihan lingkungan masyarakat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan bahwa usai upacara, terlihat sampah berserakan di sejumlah titik di kawasan Monas akibat banyaknya pengunjung yang hadir.
Menyikapi hal tersebut, anggota Polri langsung bergerak cepat untuk membersihkan sampah di area sekitar pelataran Monas. Mereka memungut sampah plastik, botol air mineral, sisa makanan, serta tisu yang ditinggalkan pengunjung.
Susatyo mengatakan bahwa kegiatan bersih-bersih ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap lingkungan dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurut dia, Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberi contoh positif kepada masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu hadir dan mengabdi untuk masyarakat dalam berbagai hal, termasuk dalam menjaga kebersihan lingkungan. Hal kecil seperti ini, bila dilakukan bersama-sama akan membawa manfaat besar bagi kita semua,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Susatyo juga memberikan pesan humanis kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab bersama dan Polri akan terus berupaya menanamkan kesadaran itu kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Polri akan terus menjadi sahabat masyarakat. Kami hadir bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga memastikan lingkungan tetap bersih dan nyaman bagi semua,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengerahkan 1.262 petugas pada acara HUT ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), untuk memastikan penanganan kebersihan pada acara tersebut.
“Kami menyiapkan 16 kendaraan penyapu jalan otomatis atau ‘road sweeper’, 16 unit truk sampah anorganik, 16 unit truk pemadat (compactor), enam unit mobil lintas, 60 tong sampah (dust bin) dan 1.100 buah kantong plastik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Asep mengatakan, selain itu, pihaknya mengerahkan sarana prasarana kebersihan yang difokuskan di sekitar Monas, Taman Monas dan kawasan sekitarnya.
Selain itu, lanjut Asep, ribuan personel dikerahkan berasal dari lima Suku Dinas LH Kota Administrasi dan Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air.
Para personel tersebut lanjut dia, siap merespon dengan cepat jika terjadi penumpukan sampah di lokasi, sehingga selama terselenggaranya acara bisa tetap nyaman dan bersih.(JR)
Kaki
Anaknya tak Dibolehkan Pinjam Mainan, Seorang Pria Aniaya Bocah
Caption Ilustrasi penganiayaan.(ist)
JAKARTA RAYA- Lantaran anaknya tak dibolehkan meminjam tali karet, seorang pria berinisial FER diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial AZA (11) di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat (27/6) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Awalnya, korban sedang bermain tali karet di TKP. Kemudian, anak pelaku berinisial F ingin meminjam tali karet tersebut, namun korban tidak memberikan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Prapto menjelaskan korban tidak memberikan karena anak pelaku tidak ikut patungan, akibatnya anak F melaporkan ke bapaknya, yakni FER.
“Setelah itu pelaku FER langsung mendatangi korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh,” ucapnya.
Seolah tidak puas, FER melanjutkan dengan memukul dan juga menginjak badan korban hingga mengalami luka-luka.
“Korban mengalami luka pada bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu. Kemudian pelapor selaku orang tua korban langsung membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Prapto.
Prapto menambahkan kasus ini sudah tahap sidik dan saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Saat ini menunggu berkas perkara dikirim ke kejaksaan, mohon doanya biar perkara cepat selesai (P21) dan bisa segera dilimpahkan,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.(JR)







