Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 17 Jan 2026 14:29 WIB ·

Nilai Kasus Keracunan MBG, Model SPPG Polri Layak Diperluas


Nilai Kasus Keracunan MBG, Model SPPG Polri Layak Diperluas Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Lonjakan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam dua pekan terakhir seharusnya membuat pemerintah berhenti sejenak dan berpikir ulang. Dalam waktu singkat, jumlah korban bertambah 1.408 anak: 411 di Mojokerto, 803 di Grobogan, dan 194 di Wonogiri.

R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB mengatakan, jika dibandingkan dengan data KPAI sepanjang tahun 2025 yang mencatat 12.658 anak, kenaikan ini mencapai sekitar 11 persen hanya dalam dua minggu. Ini bukan masalah kecil, dan jelas bukan sekadar “kecelakaan”.

Di tengah banyaknya kasus tersebut, ada satu fakta penting yang jarang dibicarakan.

Haidar menjelaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri hingga kini tidak mencatat satu pun kasus keracunan MBG. Fakta ini penting, karena menunjukkan bahwa keracunan bukanlah hal yang tak terhindarkan. Ada model pengelolaan dapur MBG yang terbukti aman.

“Per Oktober 2025, SPPG Polri sudah berjumlah 1.147 unit dan ditargetkan meningkat menjadi 1.500 unit pada tahun 2026. Namun jumlah itu baru sekitar 4,2 persen dari total target SPPG nasional yang mencapai 35.000 unit pada tahun 2026,” ujar Haidar, Sabtu (17/1/2026).

Padahal, per Januari ini saja, sekitar 20,2 ribu SPPG sudah beroperasi di seluruh Indonesia. Artinya, sebagian besar dapur MBG dikelola dengan model selain Polri—dan justru di situlah kasus keracunan banyak terjadi.

Perbedaannya sederhana. SPPG Polri dikelola dengan aturan yang ketat, pengawasan yang jelas, dan tanggung jawab yang tegas.

Bahan makanan berkualitas, proses pembuatan mengikuti prosedur, dan distribusinya terkontrol dengan baik. Jika ada masalah, rantai komandonya jelas.

Sementara di banyak dapur lain, standar ini sering kali longgar atau tidak konsisten, apalagi jika dikelola seperti proyek kejar target.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya belajar dari yang sudah terbukti berhasil. Memperbanyak SPPG Polri bukan berarti menyerahkan semua program MBG kepada Polri.

“Yang penting adalah memperluas model pengelolaan yang aman. Jika 4,2 persen saja bisa nihil keracunan, bayangkan dampaknya jika porsinya diperbesar atau dijadikan contoh nasional,” bebernya.

Pemerintah juga perlu menjadikan SPPG Polri sebagai acuan. Standar operasionalnya bisa ditiru oleh SPPG lain, dengan pengawasan rutin dan sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran. Target puluhan ribu dapur tidak ada artinya jika keselamatan anak dikorbankan.

Pada akhirnya, MBG adalah masalah keselamatan anak, bukan sekadar masalah penyerapan anggaran atau pencapaian target.

  • Di tengah bertambahnya jumlah korban, pilihan kebijakan yang paling masuk akal adalah memperbanyak dan meniru model SPPG Polri yang sudah terbukti aman. Jika ada cara yang jelas-jelas berhasil, negara seharusnya tidak ragu untuk menggunakannya,” ucapnya.(Agus).
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum