JAKARTA | Harian Merdeka
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Sugiono mengatakan, pihaknya telah resmi mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerindra milik Immanuel Ebenezer (Noel). Pencabutan dilakukan seiring dengan kasus korupsi sertifikasi K3 yang menjerat Noel beberapa waktu belakangan. Kabar itu disampaikannya usai menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8).
Ia menjelaskan, pncabutan KTA Noel akan dilaksanakan di internal partai. Langkah ini menyusul Presiden RI Prabowo Subianto yang sudah mendepak Noel dari jajaran Kabinet Merah Putih.
“Kemarin sempat udah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet, saya kira proses di Partai juga akan segera menyusul. Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya,” ucapnya menambahkan.
Di sisi lain, Sugiono membenarkan apabila Noel memang anggota dari Partai Gerindra. Akan tetapi, ia menyebut yang bersangkutan bukanlah kader dari Gerindra.
“Kader ini syaratnya adalah mereka yang melewati suatu proses kaderisasi ada beberapa tingkatan dan sepanjang ingatan saya pak Noel belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra,” jelasnya.
Sugiono menyebut Noel memiliki KTA Gerindra lantaran sempat maju sebagai Caleg DPR untuk wilayah Kalimantan Utara di tahun 2024. “Proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut,” ucapnya.
Pernyataan ini tentu pukulan telak untuk Noel. Sebab dia sempat meminta diberikan amnesti seperti yang didapat sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, eks terpidana kasus suap, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sempat terseret kasus importasi gula.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel kepada awak media saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak, termasuk Presiden Prabowo.
“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, OTT dilakukan sejak Rabu (20/8/2025). KPK mengamankan 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan 22 kendaraan yang terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor. Selain itu, turut diamankan uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.
KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel, dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar.
Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat atau mempersulit proses bila tidak ada pembayaran tambahan.
Aliran dana Rp81 miliar itu juga diduga mengalir kepada Noel. Ia disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru hitam yang diduga bodong.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jr)







