Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 10 Nov 2025 13:53 WIB ·

OJK Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal, Blokir 2.422 Nomor Hp Debt Collector


OJK Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal, Blokir 2.422 Nomor Hp Debt Collector Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode Januari hingga 31 Oktober 2025. Selain itu, OJK juga menemukan sekaligus memblokir sebanyak 285 penawaran investasi ilegal.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan.

Dalam siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, OJK mencatat telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 16.343 pengaduan pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan investasi ilegal.

Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan sebanyak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs, dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat

Selain menindak entitas, OJK juga menindaklanjuti laporan publik dengan langkah konkret berupa pemblokiran terhadap ribuan nomor penagih pinjol ilegal.

“Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tulis OJK, dikutip okezone com, Sabtu (8/11).

OJK menjelaskan, laporan penipuan yang masuk ke Integrated Anti Scam Center (IASC) juga meningkat signifikan. Sejak peluncuran pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, IASC telah menerima 323.841 laporan dari korban penipuan di sektor keuangan.

Dari jumlah tersebut, 530.794 rekening dilaporkan dan 100.565 rekening telah berhasil diblokir. “Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar,” tulis OJK.

OJK menyatakan akan terus meningkatkan kapasitas sistem IASC agar dapat mempercepat proses pelacakan, validasi, dan penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Penguatan sistem ini diharapkan dapat meminimalkan kerugian masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap lembaga keuangan resmi. (jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum