Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 16 Mar 2026 14:02 WIB ·

Operasi KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Terseret Dugaan Pemerasan, Kerugian Capai Miliaran?


Operasi KPK di Cilacap: Bupati dan Sekda Terseret Dugaan Pemerasan, Kerugian Capai Miliaran? Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan Syamsul dan Sadmoko untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat praktik pemerasan dan penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Cilacap. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh kepala daerah yang terkait dengan pelaksanaan proyek di daerah tersebut.

Sebelumnya, Syamsul Auliya Rachman diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Setelah penangkapan, ia sempat dibawa ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan kasus tersebut saat ini masih terus berlangsung. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kawal Demo BEM UI, Kapolda Ingatkan Pasukan: Mahasiswa Keluarga Kita

12 Juni 2026 - 14:31 WIB

Kinerja Zulhas Disindir Pengamat: Keppres Dia Pegang, Anggaran MBG Bocor 12 Triliun

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Diduga Terlibat Mafia Pendidikan, Alumnus Trisakti Desak KPK Periksa Ainun Naim

12 Juni 2026 - 10:33 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ditjen PSKP dan BPA Kejagung Resmi Jalin Kerja Sama

11 Juni 2026 - 15:11 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Ditreskrimum Polda Banten Gelar Bakkes dan Bansos

11 Juni 2026 - 14:42 WIB

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Hukum