Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 14 Jan 2026 12:07 WIB ·

Pagar Laut Seret Kades Kohod ke Penjara


Pagar Laut Seret Kades Kohod ke Penjara Perbesar

SERANG | Harian Merdeka

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar Selasa (13/1/2026).

Selain Arsin, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga dijatuhi hukuman serupa, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat membacakan amar putusan di persidangan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa dinilai seharusnya menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara Septian Prasetyo sebagai pengacara dinilai semestinya mengingatkan klien agar tidak melanggar hukum, dan Chandra Eka Agung Wahyudi sebagai wartawan seharusnya menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Adapun hal-hal yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap kooperatif selama persidangan.

“Keadaan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hasanuddin.

Vonis tersebut dinyatakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Gempa M5,9 Guncang Nias Utara, Warga Gunungsitoli Terbangun, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

20 April 2026 - 13:10 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:39 WIB

Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut

18 April 2026 - 20:33 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Trending di Hukum