Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Jan 2026 13:05 WIB ·

Pakar Hukum Sebut Izin Hutan Sering Jadi Lahan Basah dan Diselewengkan untuk Kepentingan Pengusaha


Pakar Hukum Sebut Izin Hutan Sering Jadi Lahan Basah dan Diselewengkan untuk Kepentingan Pengusaha Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Peristiwa terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh pada tahun 2025 membuat keprihatinan masyarakat Indonesia.

Prof. Dr. Agus Surono, seorang pakar Hukum Pidana sekaligus ahli Hukum Lingkungan (S3 Kehutanan) mengatakan, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Di penghujung tahun 2025, duka mendalam menyelimuti saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat bencana banjir bandang dan longsor yang sangat memprihatinkan.

” Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh sangat memprihatinkan,” kata Prof Agus dalam kutipan video YouTube hukum.ID, Senin (1/1/2026).

Prof Agus membedah secara tajam mengapa bencana ini bukan sekadar faktor alam. Beliau menyoroti adanya temuan kayu-kayu log di area pemukiman yang mengindikasikan adanya masalah serius dalam tata ruang dan pengukuhan kawasan Hutan.

“Hutan jadi lahan basah dan diselewengkan jadi yang bisa terjadinya banjir dan longsor,” jelasnya.

Prof Agus menjelaskan bahwa banyak diduga hutan lindung yang digunakan untuk kepentingan usaha yang mengakibatkan dampak bagi masyarakat sekitar yang menjadi korban hingga terjadinya tanah longsor dan banjir.

“Kita prihatin banyak hutan lindung yang disalahgunakan untuk kepentingan usaha yang berdampak bagi masyarakat, dan akibatnya terjadi banjir dan longsor,” kata Prof Agus.

Prof Agus menyebutkan bahwa pentingnya peran semua pihak untuk menjaga hutan lindung agar tidak menjadikan korban terhadap masyarakat dan merusak hutan.

“Mari kita jadikan musibah ini sebagai momentum untuk berbenah. Tidak ada lagi ruang untuk saling menyalahkan, saatnya semua pihak—Pemerintah, TNI/Polri, hingga masyarakat adat—bersinergi memulihkan hutan kita,” bebernya. (Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

KP-MBG Desak Menaker Tindak Tegas: Pekerja SPPG Tidak Didaftarkan Jaminan Sosial

21 April 2026 - 12:06 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: KPK Diminta Segera Panggil Gubernur Kaltim

21 April 2026 - 12:01 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Trending di Hukum