JAKARTA | Harian Merdeka
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Menteri Perdagangan Budi Santoso terkait dugaan skandal impor baja non-SNI senilai Rp23,7 miliar. Namun, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru mempertanyakan motif di balik pengangkatan kembali isu tersebut.
Desakan Pemeriksaan Mendag
Mukhsin menilai penyitaan 1,2 juta kilogram baja lembaran lapis seng (BJLS) oleh Kemendag pada akhir 2024 bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ia mencium adanya potensi kolusi dan korupsi di balik masuknya produk ilegal tersebut.
“Kita perlu memastikan apakah ini hanya soal pelanggaran aturan, atau ada unsur korupsi dan kolusi. Jaksa Agung harus memanggil Mendag Budi Santoso untuk mengungkap kebenaran di balik bocornya produk non-SNI ini ke pasar domestik,” ujar Mukhsin dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Menurut data MataHukum, banjirnya baja impor telah menekan industri nasional. Utilisasi kapasitas pabrik baja lokal merosot hingga ke angka 65%, yang memaksa sejumlah unit produksi berhenti beroperasi.
Respons Kemendag: “Saya Tidak Mengerti Maksudnya”
Menanggapi desakan tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, memberikan reaksi dingin. Ia menilai pemberitaan tersebut hanya mengulang informasi lama dari kegiatan ekspos resmi kementerian.
“Info tersebut direproduksi dari press release ekspos. Saya tidak mengerti maksudnya dengan membuat berita seperti itu,” tulis Moga melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.
Tudingan Upaya Menutupi Kejahatan
Komentar irit dari pihak Kemendag tersebut justru memicu reaksi keras dari MataHukum. Mukhsin Nasir balik menuding bahwa sikap defensif pejabat Kemendag mengindikasikan adanya sesuatu yang sengaja ditutupi dari publik.
“Jika mereka menganggap press release (kritik) itu sesuatu yang tidak boleh dipublikasi, artinya ada yang mau disembunyikan dari publik terkait kejahatan hukum impor baja ini,” tegas Mukhsin.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula pada Desember 2024 saat Kemendag mengamankan baja impor di Yogyakarta dan Pontianak yang terlacak berasal dari sebuah gudang di Cikarang. Produk tersebut diduga melanggar sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait standar barang industri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi mengenai permintaan pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan Kementerian Perdagangan tersebut. (Egi)







