JAKARTA | Harian Merdeka
Untuk mengingatkan TNI-Polri tetap netral dalam Pemilu 2024, pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Netralitas Polri di Komisi III DPR RI dan Panja Netralitas TNI di Komisi I DPR RI dinilai sangat relevan.
“Pembentukan Panja Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu 2024 sangat signifikan. Hal itu sebagai sebuah alarm pengingat bagi TNI-Polri, bahkan kalau perlu bukan hanya Panja Netralitas TNI-Polri tapi Panitia Khusus (Pansus) Netralitas Aparat Penegak Hukum, Penjabat Kepala Daerah, ASN, BIN, Kepala Desa serta perangkat-nya, Penyelenggara Negara yang lebih luas jangkauannya karena lintas Komisi dan menyasar banyak institusi negara,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Ia juga menekankan, Panja Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 domain-nya hanya pada Komisi III karena Polri adalah Mitra Komisi III. Padahal, sambung dia, kewenangan membahas Pemilu ada di Komisi II.
“Karena itu lebih tepat jika dibentuk Pansus Netralitas APH, ASN, Pj Kepala Daerah dalam Pemilu 2024 yang bisa dibahas bersama dari perwakilan berbagai Komisi terkait,” jelasnya.
Ray pun tak mempersoalkan pembentukan Panja Netralitas TNI-Polri di awal. Pasalnya, TNI-Polri jadi sorotan setelah adanya dugaan keterlibatan oknum Polri yang diduga ikut mengintervensi pasangan calon presiden-wakil presiden.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan menyatakan pembentukan Panja Netralitas TNI oleh Komisi I DPR bertujuan mengingatkan TNI untuk konsisten bersikap netral dalam Pemilu 2024.
“Tak ada ‘asap’ kalau tak ada ‘api’, jadi kita melihat ada indikasi ketidaknetralan aparat negara seperti pencopotan baliho. Memang itu bukan dilakukan anggota TNI, maka kami ingin mengingatkan TNI agar konsisten menjaga netralitas-nya, melalui Panja ini,” ujar Nico.(fik/jr)