Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 23 Jan 2026 15:20 WIB ·

Pasutri Bandar Narkoba Ditangkap, Polda Metro Jaya Sita Sabu dan Ekstasi


Pasutri Bandar Narkoba Ditangkap, Polda Metro Jaya Sita Sabu dan Ekstasi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 1,2 kilogram dan 1.451 butir ekstasi, serta mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi. Mereka masing-masing berinisial TW (30), RN (17), dan DH (34).

Tersangka TW berperan sebagai bandar. RN yang merupakan istri TW diduga turut membantu aktivitas peredaran narkotika. Sementara DH berperan sebagai anak buah yang bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“TW dan RN ini suami istri,” ujar Abdul kepada wartawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, satu unit mobil, serta empat plastik klip berisi ekstasi sebanyak 1.017 butir.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa TW masih menyimpan narkotika lain yang dititipkan kepada DH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi.

“Tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain berinisial DH di Bekasi,” kata Abdul.

Dari tangan DH, polisi menyita ekstasi sebanyak 434 butir, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, serta 16 pak plastik klip kosong.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

​Pakar Hukum Soroti Penyegelan Senayan: Langkah Bea Cukai Jakarta Langgar Prosedur Hukum?

15 Februari 2026 - 01:33 WIB

​Kapolda Pimpin Apel Siaga 10.000 Personel: Jaga Jakarta, Jaga Indonesia!

14 Februari 2026 - 22:29 WIB

​Aktivis Lingkungan Tuntut Tanggung Jawab Pidana Pejabat Tangsel Atas Pencemaran Cisadane

14 Februari 2026 - 21:43 WIB

​Prabowo Beri Peringatan Keras: Jangan Pakai Hukum untuk ‘Ngerjain’ Lawan Politik!

14 Februari 2026 - 21:38 WIB

​Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Ditemukan KPK di Ciputat Terkait Kasus Bea Cukai

14 Februari 2026 - 20:53 WIB

Sorotan Pengamat: Kapolres Bima Kota Harus Diseret ke Meja Hijau

13 Februari 2026 - 16:24 WIB

Trending di Hukum