Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 17 Jul 2025 11:09 WIB ·

Pemda DKI Tarik Beras Food Station, Jika?


Pemda DKI Tarik Beras Food Station, Jika? Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bakal menarik beras yang diproduksi PT. Food Station Tjipinang jika terbukti mengedarkan beras oplos.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, terkait adanya dugaan terkait pelanggaran mutu dan takaran pengemasan beras oleh sejumlah produsen. Adapun indikasi ini tengah dalam penyelidikan satuan tugas (Satgas) Pangan Polri.

Salah satu perusahaan yang memproduksi beras yang juga ikut dimintai klarifikasi adalah PT Food Station Tjipinang Jaya. Perusahaan ini ialah badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta.“Kalau terbukti dioplos akan ditarik,” kata Hasudungan, dikutip Rabu (16/7).

Hasudungan menjelaskan Dinas KPKP DKI Jakarta selama ini menggunakan beras merek Setra Pulen dan Setra Ramos yang di produksi PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) untuk kegiatan penyediaan dan pendistribusian pangan dengan harga murah bagi masyarakat tertentu. Di Jakarta, kegiatan ini dikenal dengan program ‘Pangan Bersubsidi Beras’ dengan kelas mutu premium.

Menurutnya, kedua merek beras itu secara periodik atau sedikitnya 3 kali dalam setahun diambil sampel berasnya di gudang PT. Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda). Selanjutnya, Dinas KPKP DKI Jakarta melakukan pengujian di Laboratorium Terakreditasi (Lab Saraswanti dan atau Lab Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian) untuk memastikan kesesuaian mutunya.

“Pada 2025 telah dilakukan pengambilan sampel beras kedua merk tersebut di gudang PT. Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) selama dua kali pada 24 Januari dan 16 Juni 2025 serta mengujikannya ke Laboratorium Saraswanti (SIG) Jakarta Pusat dengan hasil sesuai kelas premium,” jelas Hasudungan.

Terkait indikasi pelanggaran kualitas beras di ritel modern, Hasudungan menyebut, PT. Food Station Tjipinang Jaya telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan. Kemungkinan akan ada pemanggilan berikutnya setelah hasil analisis pemeriksaan terhadap sampel oleh Satgas Pangan selesai dilakukan.

“Terkait proses pemanggilan Bareskrim di poin 4, pada prinsipnya PT. Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) mengikuti proses yang sedang berjalan secara kooperatif,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah DKI Jakarta saat ini sedang melakukan pengujian mutu 50 sampel beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hal itu guna memastikan mutu pangan bersubsidi dan sebagai upaya memberikan jaminan keamanan pangan yang beredar di pasaran kepada masyarakat DKI Jakarta.

“Diimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam membeli beras dan diharapkan agar menunggu hasil investigasi dari pihak yang berwajib terkait informasi yang beredar pada saat ini,” kata Hasudungan. (jr)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MAKI Ultimatum Kejagung: Periksa Nanik S. Deyang dalam Kasus Makan Bergizi Gratis

6 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu​

6 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka

6 Juli 2026 - 11:07 WIB

Demer Dukung Diversifikasi Energi Percepat Transisi CNG sebagai Alternatif LPG 3 Kg

3 Juli 2026 - 16:21 WIB

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

Trending di Hukum