JAKARTA | Harian Merdeka
Pemerintah mengimbau instansi pemerintah serta perusahaan swasta untuk menerapkan pola kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, khususnya pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong pergerakan masyarakat sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi selama masa libur akhir tahun.
Imbauan tersebut sejalan dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang disampaikan dalam Sidang Kabinet di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Airlangga menilai, penerapan WFA pada tanggal-tanggal di antara masa libur dapat memberikan ruang bagi keluarga untuk melakukan perjalanan dan meningkatkan konsumsi.
“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang berada di antara libur. Kami usul untuk work from anywhere, karena keluarga tidak bergerak kalau orang tuanya tidak bisa jalan,” ujar Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), diperbolehkan bekerja dengan skema fleksibel pada periode tersebut.
Rini menjelaskan, pelaksanaan kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing instansi, dengan opsi kerja dari kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), maupun kerja dari lokasi lain atau WFA.
“Jadi bukan semata-mata work from anywhere, tetapi fleksibel working arrangement. Kerja di kantor boleh, kerja dari mana saja juga boleh. Kami memberikan fleksibilitas bagi ASN pada Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025,” kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Menurut Rini, kebijakan fleksibel tersebut berlaku untuk seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah, dengan catatan layanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai 31 Desember,” ujarnya.
Selain untuk ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta agar memberikan kebijakan serupa kepada para pekerja atau buruh. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran yang mendorong penerapan WFA bagi pekerja swasta pada periode yang sama.
Ia menegaskan, penerapan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan dan tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja.
“Kebijakan WFA ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi jatah cuti tahunan pekerja, karena selama WFA karyawan tetap bekerja,” ujar Yassierli.
Selain itu, Yassierli menekankan bahwa upah pekerja selama pelaksanaan WFA harus tetap dibayarkan penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA, kami imbau agar diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai perjanjian kerja. Jam kerja dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan juga tetap harus berjalan,” jelasnya.
Pemerintah berharap kebijakan kerja fleksibel selama libur Nataru ini dapat menjaga kelancaran pelayanan publik, meningkatkan mobilitas masyarakat, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di akhir tahun.(Fj)







