JAKARTA | Harian Merdeka
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memastikan kenaikan Upah Minimum Propinsi pada tahun 2025.
Kepastian kenaikan UMP itu disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Meski begitu, Yassierli belum menyebut detail angkanya. Ia hanya menegaskan UMP bakal naik dari tahun sebelumnya.
“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha. Ya (naik) dong, masak enggak?” tutur Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Rabu (6/11).
Saat ini, proses penetapan UMP 2025 masih dilakukan. Namun, ia mengaku belum bisa bicara kapan penetapan dilakukan.
Menurutnya, pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan Nasional sudah dilakukan. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan di tingkat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Diskusi itu juga dibarengi harmonisasi sejumlah aturan.
“Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macam-macam. Kita lihat saja, kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti,” ujar Yassierli.
Pemerintah menetapkan UMP setiap tahun. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November.
Meski begitu, ada perubahan aturan setelah putusan MK terhadap 21 pasal Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk soal perumusan upah minimum bagi pekerja. (jr)