JAKARTA | Harian Merdeka
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk sejumlah perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi elektronik. Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut pajak tersebut adalah OpenAI OpCo, LLC. Senin (29/12/25).
Hingga 30 November 2025, tercatat sebanyak 254 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa kebijakan penunjukan pemungut pajak digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis perpajakan seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Rosmauli menjelaskan bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 November 2025 mencapai Rp 44,55 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 34,54 triliun. Selain itu, penerimaan juga berasal dari pajak transaksi aset kripto sebesar Rp 1,81 triliun, pajak dari sektor teknologi finansial atau peer-to-peer lending sebesar Rp 4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun.
Dengan penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai salah satu pemungut PPN PMSE, pemerintah memperluas jangkauan pengawasan dan pemungutan pajak terhadap perusahaan teknologi global yang menyediakan layanan digital kepada konsumen di Indonesia.
Rosmauli menegaskan bahwa penunjukan pemungut pajak digital bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor digital serta mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dalam dan luar negeri yang beroperasi di pasar Indonesia.
Penetapan pemungut PPN PMSE tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang adil, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.(Fj)







