LEBAK | Harian Merdeka
Pemerintah Kabupaten Lebak tengah melakukan penataan kawasan sekitar Stasiun Rangkasbitung dengan mengusung konsep Transit Oriented Development (TOD). Konsep ini bertujuan untuk mengintegrasikan fungsi perumahan, komersial, dan rekreasi di sekitar pusat transportasi publik, dengan harapan dapat menciptakan kawasan yang lebih terstruktur, nyaman, dan fungsional.
Salah satu langkah awal yang diambil Pemkab Lebak adalah merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Rangkasbitung ke Pasar Kandang Sapi. Relokasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan kawasan tersebut seiring dengan rencana pembangunan Stasiun Rangkasbitung Ultimate.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebak, Ajis Suhendi, menjelaskan bahwa penataan kawasan ini merupakan hasil kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam kajian tersebut, kawasan Stasiun Rangkasbitung dinilai layak untuk dikembangkan dengan konsep TOD, didukung oleh keberadaan Terminal Kalijaga, Pasar Rangkasbitung, serta akses mudah ke pusat-pusat kegiatan lainnya.
“Kami melihat potensi besar dari kawasan Stasiun Rangkasbitung, yang tidak hanya menjadi hub transportasi, tetapi juga bisa menjadi pusat urban tourism dan kawasan mixed use yang mengintegrasikan berbagai fungsi,” kata Ajis.
Penataan PKL di Rangkasbitung menjadi salah satu elemen penting dalam menerapkan konsep TOD. Pemerintah Kabupaten Lebak berharap penataan ini dapat menciptakan landmark kota yang tidak hanya mempercantik wajah kota, tetapi juga meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat setempat, terutama pedagang.
“Penataan PKL adalah bagian dari strategi kami untuk menciptakan kenyamanan dan keindahan kawasan perkotaan Rangkasbitung, yang menjadi ibu kota Kabupaten Lebak. Selain itu, ini juga mendukung Stasiun Ultimate Rangkasbitung dan terminal Kalijaga sebagai pusat transportasi utama,” jelas Ajis.
Pemkab Lebak juga mengusulkan penataan Jalan Sunan Kalijaga kepada Pemprov Banten, yang diharapkan bisa menjadi kawasan urban tourism dengan suasana yang menarik bagi para pengunjung yang datang melalui Stasiun Rangkasbitung.
Ajis menambahkan bahwa penyusunan rencana tata ruang di Kabupaten Lebak melibatkan partisipasi masyarakat melalui proses konsultasi publik, focus group discussion (FGD), serta rapat-rapat yang melibatkan berbagai pihak. Hal ini terlihat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak tahun 2023-2043 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Rangkasbitung tahun 2024-2044, yang kini telah menjadi Peraturan Bupati Lebak.
“Proses penataan kawasan dan relokasi PKL sudah dilakukan dengan melibatkan masyarakat, dan kami akan terus melakukan pendataan dan komunikasi intensif untuk memastikan proses ini berjalan lancar,” tutup Ajis.
Dengan adanya penataan kawasan yang terintegrasi dan konsep TOD, Pemkab Lebak berharap dapat menciptakan kawasan perkotaan yang lebih teratur, nyaman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta pariwisata daerah. (hab)







