Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 2 Mei 2025 13:35 WIB ·

Pemkot Tangerang Resmikan ‘Bolang’, Layanan Sedot Tinja untuk Permukiman Sempit


Pemkot Tangerang Resmikan ‘Bolang’, Layanan Sedot Tinja untuk Permukiman Sempit Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) secara resmi melaunching Bentor Sedot Tinja Layanan Masuk Gang (Bolang), untuk memberikan pelayanan sanitasi hingga ke gang-gang sempit, serta mampu meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan secara merata.

Bolang dilaunching secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, di Kampung Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (30/4/25).

“Kami ingin memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap sanitasi yang layak. Melalui inovasi ini, tidak ada lagi alasan sulit dijangkau. Gang sempit pun bisa kami layani,” jelas Maryono.

Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, dengan inovasi ini, Pemkot Tangerang menjawab tantangan aksesibilitas layanan sedot tinja yang selama ini sulit dilakukan di kawasan permukiman yang tidak bisa dilalui truk konvensional.

“Bolang ini merupakan kendaraan roda tiga yang dimodifikasi khusus agar dapat membawa alat penyedot tinja skala kecil namun tetap efektif dan higienis,” tegas Decky.

Lanjutnya, Kota Tangerang telah memiliki 13 unit truk kakus dan dua unit Bolang, yang dikhususkan menyisir pelayanan dalam gang. Yakni, wilayah dengan kepadatan tinggi dan akses terbatas.

Proses pemesanan layanan Bolang sama dengan truk yaitu melalui WhatsApp operator resmi di 0856-9354-4445 atau menu SiSenja pada aplikasi Tangerang LIVE.

“Saat ini Peraturan Daerah (Perda) pada retribusi masih dalam tahap penetapan. Maka, layanan Bolang masih digratiskan, pasca ditetapkan retribusi diharga Rp150 ribu dengan sasaran kategori rumah-rumah dalam gang,” jelasnya. (wil/dam)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:39 WIB

Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut

18 April 2026 - 20:33 WIB

Egi Hendrawan: Sekolah Gratis Andra Soni Investasi Putus Rantai Kemiskinan

18 April 2026 - 20:14 WIB

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Layanan Perumda TKR Kabupaten Tangerang Makin Top di Usia 50 Tahun.

16 April 2026 - 12:04 WIB

Rekrut Anak Jadi Sopir, Kadishub Kota Gunungsitoli Diduga Langgar Edaran Wali Kota

16 April 2026 - 11:56 WIB

Trending di Daerah