Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 10 Apr 2026 11:25 WIB ·

Pemprov Banten Tetapkan 11 WPR di Lebak dan Pandeglang, Tambang PT Dilarang Masuk


Pemprov Banten Tetapkan 11 WPR di Lebak dan Pandeglang, Tambang PT Dilarang Masuk Perbesar

Serang | Harian Merdeka

Pemerintah Provinsi Banten hanya memperoleh persetujuan atas 11 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari total 32 usulan yang diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan melalui keputusan menteri atau kepmen.

Meski begitu, wilayah yang disetujui belum bisa langsung dimanfaatkan karena masih menunggu tahapan teknis lanjutan. “Kami masih meminta ke Kementerian ESDM terkait koordinat yang valid. Setelah itu, kami akan menyusun rencana program kerja. WPR ini belum bisa menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebelum pedoman pengelolaannya disahkan oleh menteri,” ujar Ari, Rabu (8/4/2026).

Dari 11 WPR yang disetujui, 9 lokasi berada di Kabupaten Lebak dan dua lainnya di Kabupaten Pandeglang. Ari menegaskan, penetapan WPR tidak serta-merta membuat aktivitas pertambangan rakyat bisa langsung berjalan.

Menurutnya, Pemprov Banten akan menyusun pedoman resmi pengelolaan WPR sebagai dasar penerbitan IPR. Penyusunan pedoman ini akan melibatkan Badan Geologi untuk memastikan aspek teknis dan lingkungan terpenuhi. “Mulai dari pemetaan cadangan mineral, metode penambangan, kedalaman galian, hingga pengelolaan limbah harus jelas. Jadi semuanya harus aman dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas ESDM Banten mengusulkan 32 WPR, dengan rincian 21 lokasi di Kabupaten Lebak dan 11 di Kabupaten Pandeglang. Usulan tersebut telah diajukan sejak Desember 2024. Adapun jenis mineral yang diajukan meliputi emas, pasir besi, dan batu besi.

Nantinya, izin hanya diberikan kepada individu atau badan hukum berbentuk koperasi. Untuk individu, luas maksimal IPR adalah 5 hektare (ha), sedangkan koperasi dapat mengelola hingga 10 ha. Salah satu syarat utama adalah pemohon harus merupakan warga setempat yang telah tinggal minimal 10 tahun di wilayah tersebut.

“Badan hukum Perseroan Terbatas (PT) tidak diperbolehkan. Hanya koperasi yang benar-benar berasal dari wilayah setempat. Pemegang IPR juga wajib tinggal di lokasi WPR minimal 10 tahun,” kata Ari.

Terkait potensi penyalahgunaan izin oleh pihak luar dengan memanfaatkan nama warga, Ari memastikan pengawasan akan diperketat. Ia menambahkan, pemberian konsesi WPR ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh penghidupan dari aktivitas pertambangan yang legal.

“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, ini harus diawasi bersama agar tidak dimanfaatkan pihak lain atau oligarki. Ini untuk masyarakat, untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” katanya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sosok M Suryo Sudah Seperti Kebal Hukum, Jaringan Aktivis Nusantara Demo Desak KPK Bertindak Tegas

13 Mei 2026 - 15:42 WIB

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

13 Mei 2026 - 11:39 WIB

Anggota Komisi II DPR Aher Dukung Insentif Pajak Kendaraan Listrik Upaya Kemandirian Energi Nasional

13 Mei 2026 - 11:37 WIB

Melacak Jejak The Godfather Judol

13 Mei 2026 - 11:29 WIB

Bantah Isu Miring, Lapas Gunungsitoli Gelar Penggeledahan Blok Hunian

13 Mei 2026 - 11:26 WIB

Irjen Pol Hengki: Kendaraan Tambang Langgar Jam Operasional Ditindak Tegas

13 Mei 2026 - 11:23 WIB

Trending di Nasional