Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 22 Apr 2024 10:46 WIB ·

Pemprov DKI Diminta Siapkan Langkah Konkret Kejar Kewajiban Pengembang


Pemprov DKI Diminta Siapkan Langkah Konkret Kejar Kewajiban Pengembang Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Untuk mengejar kewajiban pengembang menyediakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang saat ini masih menjadi catatan BPK RI, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menyiapkan langkah – langkah konkret.

“Masa dari tahun sekian tidak ada langkah konkret. Jika terus menjadi catatan seperti ini, ya terus menumpuk dalam catatan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono usai rapat kerja terkait fasos-fasum di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Ada sebanyak 1.311 Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sejak tahun 1971 hingga kini belum menyerahkan kewajiban berupa fasos-fasum.

Padahal, kata Mujiyono, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memberikan predikat wajar tanpa pengecualian dalam enam tahun terakhir ini. Catatan BPK tersebut selalu menyoroti masalah aset Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya terkait kewajiban pengembang soal fasos-fasum.

“Jadi tanda tanya besar, laporan keuangan mendapat predikat WTP, tapi masih banyak problem seperti ini. Makanya, kami menginisiasi melakukan rapat kerja soal fasos-fasum. Dan ternyata, kami temukan banyak hal yang menjadi pertanyaan besar,” ujar Mujiyono.

Mujiyono menyebut misalnya dari laporan yang diterimanya ada nama pengembang CV Harapan Baru mendapatkan SIPPT tahun 1971 dengan luasan lahan 148 ribu meter persegi untuk pengembangan perumahan di Jelambar, Jakarta Barat.

“Contoh dari tahun 1971,ada CV Harapan Baru, mendapatkan SIPTT dengan luas tanah 140 ribu meter persegi di Jelambar, Jakarta Barat untuk membangun perumahan. Kewajiban pengembang, kita tidak pernah tahu berapa besarannya,” ungkap Mujiyono.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Terkecuali (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023).

Ini merupakan kali keenam Pemprov DKI Jakarta menyematkan predikat tersebut sejak tahun 2017.

Supit mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan keuangan jajaran Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan anggaran dan program kegiatan yang telah dikerjakan selama 2022.(JR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-10 Polda Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Puji Peran Strategis Polri

2 Juni 2026 - 10:10 WIB

Bang Benyamin, Mendapat Kritik Keras “Stop ABS, Open Bidding”

22 Mei 2026 - 15:59 WIB

Pemkot Tangsel dan Kemenkum Dorong UMKM Daftarkan Merek Kolektif dan Legalitas Usaha

22 Mei 2026 - 13:35 WIB

Sudah Putusan Dewan Pers, Kenapa Polda Metro Tetap Panggil Wartawan

22 Mei 2026 - 11:13 WIB

Komisi I Minta Pemkot Tangerang Larang RT/RW Izinkan Pemasangan Kabel Internet via Udara

22 Mei 2026 - 11:10 WIB

Agrosolution Pupuk Kaltim Hadir di Gorontalo, Beri Jaminan Harga dan Pendampingan

21 Mei 2026 - 14:41 WIB

Trending di Pemerintahan