Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Daerah · 1 Des 2023 23:47 WIB ·

Pemprov DKI Fokus Berantas Miras Ilegal


Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat memusnahkan minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta.(ist) Perbesar

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat memusnahkan minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Demi melindungi masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggandeng Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan operasi penertiban minuman keras ilegal.

“Kita tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Karena itu, kita harus secara tegas memusnahkannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Jakarta, kemarin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun​​​berkolaborasi dengan ketiga institusi tersebut untuk melakukan operasi secara rutin. “Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan,” katanya.

Kolaborasi itu, kata Joko, sebagai bentuk komitmen tegas Pemprov DKI Jakarta untuk memusnahkan hal-hal yang berdampak mengganggu ketertiban masyarakat ataupun berbahaya bagi masyarakat DKI Jakarta. Salah satunya penertiban minuman keras.

Adapun menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pemprov DKI bersama pemangku kepentingan terkait juga terus melakukan operasi serupa. Apalagi, minuman keras sangat berbahaya bagi masyarakat dan rentan terjadi di wilayah Jakarta.

“Kita melakukan operasi itu secara periodik, dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan. Di Natal dan Tahun Baru kita akan melakukan operasi juga,” ujar Joko.

Menurut Joko, tidak ada operasi khusus yang dilakukan secara khusus saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 karena memang ini kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kodam dan lainnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas), kemarin memusnahkan sebanyak 12.031 botol berisi minuman keras (miras) ilegal yang merupakan hasil patroli dan penyitaan sejak awal 2023.

Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merek. Dengan rincian untuk tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol.

Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat (3.306 botol), Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.000 botol) serta Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.

Penertiban tersebut sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 46 bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.(fik/JR)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gizi Anak Jadi Prioritas, Pembangunan SPPG Banten Tersendat

15 Januari 2026 - 16:03 WIB

Rudy Susmanto Fokus Normalisasi Sungai Usai Banjir Ciriung

15 Januari 2026 - 15:01 WIB

Bergulir Sejak 2022, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lolo,ana’a Idanoi Mandek di Kejari Gunungsitoli

15 Januari 2026 - 14:51 WIB

Modus Janjikan Lulus AKPOL, Kombes Pol. Dian Setyawan Ungkap Kerugian Rp1 Miliar

15 Januari 2026 - 14:49 WIB

Pemerintah Kota Jakarta Utara Jamin Masa Depan Anak Pasutri Korban Banjir

15 Januari 2026 - 14:17 WIB

Sebanyak 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik Wali Kota Gunungsitoli

15 Januari 2026 - 13:27 WIB

Trending di Daerah