JAKARTA | Harian Merdeka
Demi melindungi masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggandeng Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan operasi penertiban minuman keras ilegal.
“Kita tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Karena itu, kita harus secara tegas memusnahkannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Jakarta, kemarin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta punberkolaborasi dengan ketiga institusi tersebut untuk melakukan operasi secara rutin. “Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan,” katanya.
Kolaborasi itu, kata Joko, sebagai bentuk komitmen tegas Pemprov DKI Jakarta untuk memusnahkan hal-hal yang berdampak mengganggu ketertiban masyarakat ataupun berbahaya bagi masyarakat DKI Jakarta. Salah satunya penertiban minuman keras.
Adapun menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pemprov DKI bersama pemangku kepentingan terkait juga terus melakukan operasi serupa. Apalagi, minuman keras sangat berbahaya bagi masyarakat dan rentan terjadi di wilayah Jakarta.
“Kita melakukan operasi itu secara periodik, dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan. Di Natal dan Tahun Baru kita akan melakukan operasi juga,” ujar Joko.
Menurut Joko, tidak ada operasi khusus yang dilakukan secara khusus saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 karena memang ini kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kodam dan lainnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas), kemarin memusnahkan sebanyak 12.031 botol berisi minuman keras (miras) ilegal yang merupakan hasil patroli dan penyitaan sejak awal 2023.
Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merek. Dengan rincian untuk tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol.
Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat (3.306 botol), Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.000 botol) serta Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.
Penertiban tersebut sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 46 bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.(fik/JR)