Menu

Mode Gelap
Dominasi BYD di Pasar Mobil Listrik: 10 Besar Mobil Listrik Terlaris April 2025 Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Tangerang Terhambat Izin AMDAL, Krisis Sampah Makin Mengancam Waspada Ular Tanah! Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Gigitan Gubernur Banten Teken Komitmen Bersama Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas Wabup Tangerang Buka Pelatihan Keuangan Daerah dan Kehumasan untuk ASN

Daerah · 1 Des 2023 23:47 WIB ·

Pemprov DKI Fokus Berantas Miras Ilegal


Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat memusnahkan minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta.(ist) Perbesar

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat memusnahkan minuman keras (miras) di Silang Monas, Jakarta.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Demi melindungi masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggandeng Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan operasi penertiban minuman keras ilegal.

“Kita tahu bahwa minuman keras sangat berbahaya buat masyarakat. Karena itu, kita harus secara tegas memusnahkannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Jakarta, kemarin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun​​​berkolaborasi dengan ketiga institusi tersebut untuk melakukan operasi secara rutin. “Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan,” katanya.

Kolaborasi itu, kata Joko, sebagai bentuk komitmen tegas Pemprov DKI Jakarta untuk memusnahkan hal-hal yang berdampak mengganggu ketertiban masyarakat ataupun berbahaya bagi masyarakat DKI Jakarta. Salah satunya penertiban minuman keras.

Adapun menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pemprov DKI bersama pemangku kepentingan terkait juga terus melakukan operasi serupa. Apalagi, minuman keras sangat berbahaya bagi masyarakat dan rentan terjadi di wilayah Jakarta.

“Kita melakukan operasi itu secara periodik, dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan. Di Natal dan Tahun Baru kita akan melakukan operasi juga,” ujar Joko.

Menurut Joko, tidak ada operasi khusus yang dilakukan secara khusus saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 karena memang ini kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kodam dan lainnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas), kemarin memusnahkan sebanyak 12.031 botol berisi minuman keras (miras) ilegal yang merupakan hasil patroli dan penyitaan sejak awal 2023.

Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin yang dilakukan Satpol PP terdiri dari berbagai merek. Dengan rincian untuk tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol.

Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat (3.306 botol), Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.000 botol) serta Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.

Penertiban tersebut sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 46 bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.(fik/JR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waspada Ular Tanah! Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Gigitan

17 Mei 2025 - 11:19 WIB

Gubernur Banten Teken Komitmen Bersama Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

17 Mei 2025 - 11:15 WIB

Wabup Tangerang Buka Pelatihan Keuangan Daerah dan Kehumasan untuk ASN

17 Mei 2025 - 11:11 WIB

BPBD Kota Tangerang Sigap Padamkan Kebakaran Gudang di Karang Tengah

17 Mei 2025 - 11:07 WIB

Pemkot Tangerang Tuntaskan Seleksi PPPK Tahap II dengan 4.192 Peserta

17 Mei 2025 - 11:04 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Langsung Penyumbatan Sampah di Kali Angke, Upaya Penanganan Segera Dilakukan

15 Mei 2025 - 12:32 WIB

Trending di Daerah