Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Pemerintahan · 18 Nov 2024 14:54 WIB ·

Pemprov DKI Kutip Uang Sampah


Pemprov DKI Kutip Uang Sampah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan (RPB) mulai 1 Januari 2025. Bila ingin terbebas dari retribusi tersebut, warga wajib memilah sampah.

“Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan. Kami mewajibkan masyarakat memilah sampah, jika tidak maka dibebankan retribusi,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dikutip cnnindonesia com, Minggu.

Ia menjelaskan, pemilahan sampah dari sumper pertama menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA). Cara ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap revolusi pengurangan sampah melalui retribusi pelayanan kebersihan (RPB).

Retribusi ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Namun, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan atau tergabung dalam bank sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut.

Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Ia mengatakan, kebijakan pembebasan retribusi bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.

Dia lalu menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di Jakarta berlandaskan pengelolaan dari hulu hingga hilir. Untuk itu, kata dia, berbagai langkah yang telah dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis hulu.

“Kami telah menjalankan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendukung ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta membangun pusat daur ulang Jakarta Recycle Centre (JRC) di Pesanggrahan,” ujar dia.

Ia menuturkan bahwa kebijakan RPB didukung oleh pemerintah pusat.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan mekanisme tersebut akan memberi insentif bagi masyarakat yang telah berupaya memilah sampah dari sumber dan tidak dikenakan biaya retribusi.

Dia menegaskan, Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang inspiratif bagi daerah lain.

Di sisi lain, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan Jakarta telah lama menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah melalui berbagai regulasi, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan Pergub No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW.

Dia berpendapat melalui pergub tersebut Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam pengurangan sampah dari sumbernya.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbunan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, sisanya 38,38 persen belum terkelola dengan baik.

Sementara itu, data yang dihimpun Antara menyebutkan, jumlah sampah di Jakarta mencapai 7.500 ton per hari.

Sampah yang dihasilkan di Jakarta berasal dari berbagai sumber, yaitu: kawasan permukiman, menyumbang 60 persen dari total sampah dan sisanya 29 persen dari dunia usaha dan industri. (jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

17 Maret 2025 - 13:01 WIB

DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030

24 Februari 2025 - 13:47 WIB

Kementerian LH Segel KEK Lido

7 Februari 2025 - 17:27 WIB

HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis

7 Februari 2025 - 16:56 WIB

Ada Kejanggalan Seleksi PPPK di Kota Tangerang, DPRD Akan Lapor ke KemenPANRB

13 Januari 2025 - 16:22 WIB

Menuai Kritik Kenaikan PPN 12% Presiden Prabowo: Biasalah

30 Desember 2024 - 15:56 WIB

Trending di Pemerintahan