Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 27 Nov 2025 14:31 WIB ·

Pemuda Didakwa Bawa 43 Kg Sabu, Klaim Jadi Korban Sindikat Internasional


Pemuda Didakwa Bawa 43 Kg Sabu, Klaim Jadi Korban Sindikat Internasional Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Pemuda bertampang polos, Suryadi Gunawan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/11). Ia duduk di kursi pesakitan setelah didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 43 kilogram. Atas dakwaan tersebut, Suryadi terancam hukuman maksimal pidana mati.

Pemeriksaan Saksi di Persidangan

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, penasihat hukum terdakwa mencecar tiga saksi, yakni dua saksi dari Subdit Mabes Polri dan satu petugas dari Bea Cukai, terkait proses penangkapan, barang bukti, dan kondisi fisik terdakwa.

Kuasa hukum menyoroti lebam dan luka tembak pada kaki Suryadi yang diduga terjadi saat ia berada dalam tahanan polisi.

Penangkapan di Hotel Vega

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin menghadirkan saksi Reza, petugas Bea Cukai, yang mengenal terdakwa saat proses penangkapan pada 4 Juni 2025.

Menurut Reza, Suryadi ditangkap oleh tim Subdit 4 Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir Hotel Vega, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Saat itu, Suryadi hendak keluar membawa mobil Daihatsu Xenia hitam (informasi saksi: “mobil Raz”).

“Terdakwa kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Kanwil Banten. Karena barang bukti belum ditemukan, kami mendatangkan anjing pelacak,” ujar Reza di persidangan.

Hasil pelacakan menemukan 40 bungkus narkotika yang dikemas dalam bungkus teh China, tersembunyi di beberapa bagian bodi mobil antara lain pintu depan, belakang, kiri, dan kanan.

Peran Terdakwa dalam Perkara

Reza menjelaskan bahwa informasi awal mengenai adanya transaksi narkoba di Hotel Vega membuat aparat menggelar operasi gabungan bersama Bareskrim.

“Terdakwa terlihat mengambil sesuatu di bagian pelat nomor belakang mobil sebelum masuk ke dalam kendaraan,” kata Reza.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan arahan atasan, Suryadi diduga bertugas memindahkan mobil dari parkiran Hotel Vega ke KFC terdekat. Di lokasi KFC itulah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan kejanggalan pada bodi mobil.

Meski begitu, Reza mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penganiayaan maupun penembakan yang dialami terdakwa.

Saksi juga menyampaikan bahwa Hendri Halim, orang yang disebut-sebut memberi instruksi kepada Suryadi untuk memindahkan mobil, saat ini berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja.

Kuasa Hukum: Suryadi Hanya Korban

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Ulin, menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban sindikat narkotika internasional.

“Suryadi tidak tahu apa-apa. Ia hanya diminta tolong oleh teman sekolahnya, Hendri Halim, untuk memindahkan mobil dari parkiran Hotel Vega ke KFC,” ujar Ulin kepada wartawan.

Ulin menambahkan, kondisi ekonomi Suryadi yang sangat terbatas menunjukkan ia bukan bagian dari jaringan besar tersebut.

“Ke Tangerang saja ia minta uang Rp100 ribu dari kakaknya untuk ongkos angkot. Jangankan menerima upah puluhan juta, tabungan pun tidak punya,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(ply)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di Hukum