JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa proses pemusnahan barang impor ilegal yang ditindak Kementerian Perdagangan (Kemendag) sama sekali tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh biaya pemusnahan dibebankan kepada importir yang melanggar aturan.
“Kita kenakan sanksi. Sanksinya perusahaan ditutup. Yang kedua memusnahkan barang importir. Jadi yang memusnahkan kemarin, ya biaya mereka (perusahaan importir),” ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/11).
Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut memastikan negara tidak mengeluarkan anggaran untuk kegiatan pemusnahan. “Ya, sanksinya dikenakan seperti itu. Dia yang harus memusnahkan,” kata Budi.
Menurut Budi, dua perusahaan yang terbukti melanggar telah resmi ditutup. Seluruh barang sitaan mereka juga telah dan sedang dimusnahkan dengan biaya internal perusahaan. Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan tuntas pada akhir November 2025.
Dengan skema ini, seluruh biaya pemusnahan sepenuhnya berada di luar kas negara.
Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait biaya pemusnahan kontainer balpres ilegal yang disebut mencapai Rp12 juta per kontainer, Budi menekankan bahwa angka tersebut berkaitan dengan penanganan impor ilegal di level border. “Itu kewenangan Bea Cukai di bawah Kemenkeu,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa Kemendag tetap berfokus melakukan penindakan pada level hilir serta memastikan seluruh importir pelanggar menanggung penuh konsekuensi finansial dari pelanggarannya.(con/hmi)







