Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 23 Nov 2025 22:56 WIB ·

Pemusnahan Barang Impor Ilegal Beban Importir Nakal


Pemusnahan Barang Impor Ilegal Beban Importir Nakal Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa proses pemusnahan barang impor ilegal yang ditindak Kementerian Perdagangan (Kemendag) sama sekali tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh biaya pemusnahan dibebankan kepada importir yang melanggar aturan.

“Kita kenakan sanksi. Sanksinya perusahaan ditutup. Yang kedua memusnahkan barang importir. Jadi yang memusnahkan kemarin, ya biaya mereka (perusahaan importir),” ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/11).

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut memastikan negara tidak mengeluarkan anggaran untuk kegiatan pemusnahan. “Ya, sanksinya dikenakan seperti itu. Dia yang harus memusnahkan,” kata Budi.

Menurut Budi, dua perusahaan yang terbukti melanggar telah resmi ditutup. Seluruh barang sitaan mereka juga telah dan sedang dimusnahkan dengan biaya internal perusahaan. Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan tuntas pada akhir November 2025.

Dengan skema ini, seluruh biaya pemusnahan sepenuhnya berada di luar kas negara.

Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait biaya pemusnahan kontainer balpres ilegal yang disebut mencapai Rp12 juta per kontainer, Budi menekankan bahwa angka tersebut berkaitan dengan penanganan impor ilegal di level border. “Itu kewenangan Bea Cukai di bawah Kemenkeu,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa Kemendag tetap berfokus melakukan penindakan pada level hilir serta memastikan seluruh importir pelanggar menanggung penuh konsekuensi finansial dari pelanggarannya.(con/hmi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Trending di Hukum