Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 23 Nov 2025 22:56 WIB ·

Pemusnahan Barang Impor Ilegal Beban Importir Nakal


Pemusnahan Barang Impor Ilegal Beban Importir Nakal Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa proses pemusnahan barang impor ilegal yang ditindak Kementerian Perdagangan (Kemendag) sama sekali tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh biaya pemusnahan dibebankan kepada importir yang melanggar aturan.

“Kita kenakan sanksi. Sanksinya perusahaan ditutup. Yang kedua memusnahkan barang importir. Jadi yang memusnahkan kemarin, ya biaya mereka (perusahaan importir),” ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/11).

Ia menekankan bahwa mekanisme tersebut memastikan negara tidak mengeluarkan anggaran untuk kegiatan pemusnahan. “Ya, sanksinya dikenakan seperti itu. Dia yang harus memusnahkan,” kata Budi.

Menurut Budi, dua perusahaan yang terbukti melanggar telah resmi ditutup. Seluruh barang sitaan mereka juga telah dan sedang dimusnahkan dengan biaya internal perusahaan. Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan tuntas pada akhir November 2025.

Dengan skema ini, seluruh biaya pemusnahan sepenuhnya berada di luar kas negara.

Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait biaya pemusnahan kontainer balpres ilegal yang disebut mencapai Rp12 juta per kontainer, Budi menekankan bahwa angka tersebut berkaitan dengan penanganan impor ilegal di level border. “Itu kewenangan Bea Cukai di bawah Kemenkeu,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa Kemendag tetap berfokus melakukan penindakan pada level hilir serta memastikan seluruh importir pelanggar menanggung penuh konsekuensi finansial dari pelanggarannya.(con/hmi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Kembali Beraksi: Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Diamankan Terkait Korupsi

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Eks Pelatih Panjat Tebing Nasional

10 Maret 2026 - 13:46 WIB

Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya: Kami Hormati Putusan Pengadilan

10 Maret 2026 - 13:42 WIB

Polemik Dana MBG: Koalisi Sipil Sebut UU APBN 2026 Cacat Prosedural, MK Jadi Harapan Terakhir

10 Maret 2026 - 13:35 WIB

Mencoreng Amanah Umat, Kejati Jabar Periksa 5 Pengurus Baznas Terkait Dana Zakat yang Menguap

10 Maret 2026 - 13:29 WIB

Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Dijebloskan ke Penjara

10 Maret 2026 - 13:27 WIB

Trending di Hukum